Selesaikan Operasi Patuh Ampadan I, Bea Cukai Cirebon Musnahkan Barang Bukti
A
A
A
CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat 3 November 2017. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Operasi Patuh Ampadan I 2017, operasi pasar, dan berbagai penindakan di bidang kepabeanan periode April 2014 sampai Maret 2017.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.118.330 batang rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 unit sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata, dan 1 set mesin bukan baru. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp203.044.600.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan I di wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan, barang-barang lainnya merupakan hasil pencegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon.
“Barang kena cukai illegal, seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris dicegah karena melanggar peraturan di bidang cukai. Lalu, barang-barang impor kami cegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Heru menambahkan, Bea Cukai Cirebon selanjutnya akan menggelar Operasi Patuh Ampadan II 2017. Sama seperti operasi pertama, operasi lanjutan di bidang cukai ini bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.
“Kami mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat/pengguna jasa agar lebih mengetahui dan peduli terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon. Jangan ragu untuk berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan terkait aturan dan ketentuan importasi barang,” pungkas Heru.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.118.330 batang rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 67 unit sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata, dan 1 set mesin bukan baru. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp203.044.600.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan operasi pasar dan Patuh Ampadan I di wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan, barang-barang lainnya merupakan hasil pencegahan atas pemasukan barang dari luar negeri melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon.
“Barang kena cukai illegal, seperti rokok, minuman beralkohol, dan tembakau iris dicegah karena melanggar peraturan di bidang cukai. Lalu, barang-barang impor kami cegah karena tidak berizin atau pemasukannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Heru menambahkan, Bea Cukai Cirebon selanjutnya akan menggelar Operasi Patuh Ampadan II 2017. Sama seperti operasi pertama, operasi lanjutan di bidang cukai ini bertujuan untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran BKC ilegal serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai.
“Kami mengharapkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat/pengguna jasa agar lebih mengetahui dan peduli terhadap aturan dan ketentuan pemasukan barang impor, khususnya melalui Kantor Pos Lalu Bea Cirebon. Jangan ragu untuk berkomunikasi kepada petugas Bea Cukai Cirebon, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan terkait aturan dan ketentuan importasi barang,” pungkas Heru.
(wib)