Guru Pukuli Murid di Pangkalpinang, KPAI akan Temui Mendikbud
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pengawasan langsung dengan menemui Mendikbud RI dan jajarannya di Kantor Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan pada Senin, (6/11/2017) terkait penganiayaan guru SMPN 10 Pangkalpiang terhadap muridnya. Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pertemuan dengan jajaran pejabat Kemdikbud sangat mendesak karena dalam empat bulan terakhir, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan.
"Bahkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli- awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh dan lain-lain," kata Retno dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Pertemuan dengan jajaran Mendikbud, kata dia, penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
"KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi ananda korban secara psikologis," timpalnya.
Menurut dia, jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK.
"Bahkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34% dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli- awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh dan lain-lain," kata Retno dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (6/11/2017).
Pertemuan dengan jajaran Mendikbud, kata dia, penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
"KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi ananda korban secara psikologis," timpalnya.
Menurut dia, jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK.
(sms)