Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Kosmetik

Jum'at, 03 November 2017 - 09:25 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur...
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Kosmetik
A A A
PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada Rabu 1 November 2017 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 952.520 batang rokok, kosmetik, obat-obatan, suplemen, sex toys, 27 pasang sepatu bekas, dan 6 unit telepon seluler.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari 52 penindakan. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan di bidang kepabeanan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang serta kargo di Bandara International Minangkabau.

“Perkiraan nilai dari barang yang dimusnahkan sejumlah Rp6.000.000.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp4.000.000.000," ujar Hilman, pada konferensi pers pemusnahan yang dihadiri oleh instansi teknis terkait dan unsur penegak hukum lainnya.

Hilman menambahkan, pada 2017 Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan penindakan atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 11.608.064 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan sejumlah Rp8.000.000.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.000.000.000. "Kerugian lain yang tentunya tidak ternilai adalah ancaman bagi moral dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Khusus pelanggaran di bidang cukai, Hilman mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok dicegah karena kedapatan berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan tidak dilekati pita cukai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan ke Bea Cukai bila mengetahui adanya aktivitas produksi dan atau distribusi barang kena cukai ilegal. Pun, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku ketika melakukan importasi. Hal ini demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1333 seconds (0.1#10.140)