Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Kosmetik

Jum'at, 03 November 2017 - 09:25 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur...
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Kosmetik
A A A
PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan pada Rabu 1 November 2017 di halaman kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 952.520 batang rokok, kosmetik, obat-obatan, suplemen, sex toys, 27 pasang sepatu bekas, dan 6 unit telepon seluler.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari 52 penindakan. Barang-barang tersebut berasal dari penindakan di bidang kepabeanan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, barang bawaan penumpang serta kargo di Bandara International Minangkabau.

“Perkiraan nilai dari barang yang dimusnahkan sejumlah Rp6.000.000.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp4.000.000.000," ujar Hilman, pada konferensi pers pemusnahan yang dihadiri oleh instansi teknis terkait dan unsur penegak hukum lainnya.

Hilman menambahkan, pada 2017 Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan penindakan atas hasil tembakau berupa rokok sebanyak 11.608.064 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan sejumlah Rp8.000.000.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.000.000.000. "Kerugian lain yang tentunya tidak ternilai adalah ancaman bagi moral dan kesehatan masyarakat," tegasnya.

Penindakan terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri. Khusus pelanggaran di bidang cukai, Hilman mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok dicegah karena kedapatan berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukannya, atau bahkan tidak dilekati pita cukai.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan ke Bea Cukai bila mengetahui adanya aktivitas produksi dan atau distribusi barang kena cukai ilegal. Pun, kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku ketika melakukan importasi. Hal ini demi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
1 jam yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
3 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
4 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
5 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved