UMP Sumut 2018 Ditetapkan Rp2,1 Juta

Rabu, 01 November 2017 - 17:31 WIB
UMP Sumut 2018 Ditetapkan...
UMP Sumut 2018 Ditetapkan Rp2,1 Juta
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,68. Keputusan ini didasari hasil keputusan dewan pengupahan dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/575/KPTS/2017 tanggal 1 November 2017.

"Perhitungan UMP 2018 ini kita rumuskan berdasarkan pada penetapan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum tahun sebelumnya dikali persentase tingkat inflasi dan persentase Pendapatan Domestik Bruto (PDB)," ujar Plt Kadisnaker Sumut Fransisco Bangun di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/11/2017).

Frans mengatakan, kenaikan inflasi sejak September 2016 hingga September 2017 diasumsikan sebesar 3,72%. Sementara, UMP Sumut tahun 2017 sebesar Rp1.961.354,69. Sedangkan PDB Nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 4,99 persen dan bila dijumlahkan akan mendapatkan penghitungan (Rp1.961.354,69 x 3,72 persen x 4,99 persen) dan diperoleh angka UMP Sumut 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp8,71 persen yakni Rp2.132.188,68.

Frans pun mengatakan bahwa UMP tahun 2018 sebesar Rp2,1 juta ini merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pihak pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

"Penetapan UMP Rp2,1 juta ini hitungannya itu untuk buruh lajang, jadi tidak menutup kemungkinan jika ada buruh yang mendapatkan gaji lebih dari Rp2,1 juta. Karena nanti itu hitungannya akan dilihat dari masa ia kerja dan juga skill yang dimilikinya," kata Frans.

Dia mengatakan, pihak perusahaan boleh memberikan upah lebih tinggi dari UMP Sumut dan harus sesuai pada ketetapan UMP di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, perusahan juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumut.

Di sisi lain, kepada perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut ini, dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pihak pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Johan Brain menegaskan pihaknya menerima kesepakatan untuk ketetapan UMP tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara yang dalam penghitungannya dengan menggunakan rumusan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Usulan kita sudah sesuai dengan PP 78/2015, ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan serikat pekerja, artinya pemerintah seia sekata dengan kita," ujarnya.

Saat disinggung nominal upah yang diajukan Apindo sejak awal apakah angkanya sesuai dengan yang diputuskan, Johan Brain menegaskan bahwa angka yang diajukan pihaknya tidak terlalu jauh dari angka yang diputuskan, karena berdasarkan angka inflasi dan PDB justru dinilai masih rendah. "Makanya, dengan mengacu pada aturan PP 78/2015 malah lebih tinggi lagi dan sudah bisa diterimalah," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0478 seconds (0.1#10.140)