Keluarga Subarna Ega Diketahui 2 Kali Berikan Berkas Antem Mortem

Rabu, 01 November 2017 - 14:51 WIB
Keluarga Subarna Ega...
Keluarga Subarna Ega Diketahui 2 Kali Berikan Berkas Antem Mortem
A A A
JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kombes Sumirat mengatakan, keluarga Subarna Ega, tukang las yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian terkait kebakaran pabrik kembang api, di Kosambi, Tangerang itu diketahui telah dua kali memberikan berkas Antem Mortem atas nama Subarna ke Post Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri.

"‎Sampai sejauh ini belum ada perkembangan, belum ada penambahan berkas lagi baru dua kali keluarganya melapor," kata Sumirat dalam konferensi Pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).

‎Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. Adapun ketiga tersangka ini adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.

Kendati telah ditetapkan tersangka, keberadaan Subarna Ega hingga kini masih misteri. Polisi juga masih melakukan pencarian Ega, bahkan mereka menduga, Ega tewas dalam insiden ledakan tersebut.

Ega dilaporkan sebagai salah satu karyawan PT Panca Buana Cahaya Sukses yang tengah melakukan pengelasan atap gudang berisi bahan petasan 4.000 kilogram, akibat percikan api yang mengenai bahan tersebut, ledakan pun terjadi dan menewaskan 50 karyawan pabrik. Atas dasar tersebut, polisi akhirnya menetapkan Ega sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Tim Antem Mortem Kombes Sumirat mengungkapkan, jika ada keluarga yang melapor ke Posko RS Polri Kramat Jati yang mengaku kehilangan keluarganya atas nama Subarna Ega. Namun pihaknya belum memastikan jika nama tersebut adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kalau atas nama Subarna ada kemarin yang melapor. Tapi belum sempat wawancara, katanya ada di RS Polri tetapi ada informasi ada di RS BUN," tuturnya

Sekadar diketahui Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman kurungan lima tahu penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan...
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Cat di Tangerang, Sempat Terjadi Ledakan
Kronologis Kebakaran...
Kronologis Kebakaran Hebat di Cipondoh, Diduga Akibat Ledakan Saluran Gas Bocor
Diduga Korsleting Listrik,...
Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Teluknaga Terbakar Disertai Ledakan
Lapak Barang Bekas Terbakar...
Lapak Barang Bekas Terbakar di Kawasan Green Lake City, 12 Unit Damkar Dikerahkan
Saksi Ahli: Ada Unsur...
Saksi Ahli: Ada Unsur Abai Keamanan Kelistrikan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Deretan Kasus Kebakaran...
Deretan Kasus Kebakaran Lapas di Indonesia
Berita Terkini
Ratusan Pemudik dari...
Ratusan Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali ke Pulau Jawa
5 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 36.113 Wisatawan Berlibur ke Silang Monas
6 jam yang lalu
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
7 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
9 jam yang lalu
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
9 jam yang lalu
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
10 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved