Buronan Perempuan Asal Korea Ini Dibekuk Imigrasi Ngurah Rai
Selasa, 31 Oktober 2017 - 18:15 WIB
Buronan Perempuan Asal Korea Ini Dibekuk Imigrasi Ngurah Rai
A
A
A
DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai membekuk buronan asal Korea Selatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Diketahui buronan tersebut bernama Yang Jihye. Penangkapan perempuan asal Korea Selatan ini atas permintaan dari pemerintah negara tersebut tentang informasi pencarian buronan interpol Seol. Kemudian pihak Imigrasi menyerahkan buronan tersebut ke Polda Bali.
"Kami sudah melalukan pengecekan dan interogasi terhadap buronan tersebut. Dia ini terlibat kasus tindak pidana judi online di Korea," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Selasa (31/10/2017).
Dia menjelaskan, bahwa tindak pidana tersebut tidak diatur dalam Undang-undang di Indonesia No 1 tahun 1979 sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisikan.
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan diperoleh petunjuk bahwa subyek red notice paspornya telah dicabut oleh pemerintah Republik Korea sesuai dengan surat kedutaan dari negara tersebut nomer ROKE -C-2017-459 pada 17 Oktober 2017.
"Artinya keberadaan yang bersangkutan di Bali ini ilegal dan disarankan diserahkan ke Imigrasi," ungkapnya. Dia menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke Indonesia tepatnya Bali pada 15 Oktober 2017 untuk berlibur dan mencari sertifikat menyelam.
"Dia berencana ke Filipina pada 29 Oktober 2017. Pada Selasa 31 Oktober 2017 yang bersangkutan sudah kami serahkan kembali ke Imigrasi," paparnya. Sementara Kepala Imigrasi Ngurah Rai Budi Ari Budijanto mengaku pelaku masih ditahan di Imigrasi belum dideportasi.
"Kami sudah melalukan pengecekan dan interogasi terhadap buronan tersebut. Dia ini terlibat kasus tindak pidana judi online di Korea," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Selasa (31/10/2017).
Dia menjelaskan, bahwa tindak pidana tersebut tidak diatur dalam Undang-undang di Indonesia No 1 tahun 1979 sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisikan.
Dia menambahkan, sebagai tindak lanjutnya Kasubdit Ditreskrimum Polda Bali melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri dan diperoleh petunjuk bahwa subyek red notice paspornya telah dicabut oleh pemerintah Republik Korea sesuai dengan surat kedutaan dari negara tersebut nomer ROKE -C-2017-459 pada 17 Oktober 2017.
"Artinya keberadaan yang bersangkutan di Bali ini ilegal dan disarankan diserahkan ke Imigrasi," ungkapnya. Dia menjelaskan, bahwa pelaku masuk ke Indonesia tepatnya Bali pada 15 Oktober 2017 untuk berlibur dan mencari sertifikat menyelam.
"Dia berencana ke Filipina pada 29 Oktober 2017. Pada Selasa 31 Oktober 2017 yang bersangkutan sudah kami serahkan kembali ke Imigrasi," paparnya. Sementara Kepala Imigrasi Ngurah Rai Budi Ari Budijanto mengaku pelaku masih ditahan di Imigrasi belum dideportasi.
(sms)