Sekilo Sabu dan Puluhan Ribu Pil Narkoba Diblender Polisi
Selasa, 31 Oktober 2017 - 16:35 WIB
Sekilo Sabu dan Puluhan Ribu Pil Narkoba Diblender Polisi
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari sekilo sabu dan puluhan ribu pil narkoba diblender Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti narkoba ini merupakan hasil sitaan selama kurun waktu sebulan.
Dalam barang bukti itu, petugas membekuk 19 orang tersangka dari sejumlah kasus dari Satnarkoba dan delapan Polsek, tiga orang di antaranya masih di buru polisi.
"Mereka yang diamankan merupakan rangkuman juga dengan penangkapan-penangkapan di Polsek-polsek. Totalnya 1,08 kg sabu. 45.000 butir happy five. Pil ekstasi 86 butir, dan ganja 0,44 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).
Polisi memastikan sekalipun sejumlah barang bukti telah diamankan, kasus ini masih berlanjut. Tiga orang pelaku yang kabur masih diburu polisi.
Dalam pemusnahan itu, selain memblender puluhan ribu pil narkoba. Polisi juga membakar narkoba jenis ganja.
Sementara mereka yang diamankan terancam hukuman penjara seumur hidup dan mati karena dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Dalam barang bukti itu, petugas membekuk 19 orang tersangka dari sejumlah kasus dari Satnarkoba dan delapan Polsek, tiga orang di antaranya masih di buru polisi.
"Mereka yang diamankan merupakan rangkuman juga dengan penangkapan-penangkapan di Polsek-polsek. Totalnya 1,08 kg sabu. 45.000 butir happy five. Pil ekstasi 86 butir, dan ganja 0,44 gram," papar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).
Polisi memastikan sekalipun sejumlah barang bukti telah diamankan, kasus ini masih berlanjut. Tiga orang pelaku yang kabur masih diburu polisi.
Dalam pemusnahan itu, selain memblender puluhan ribu pil narkoba. Polisi juga membakar narkoba jenis ganja.
Sementara mereka yang diamankan terancam hukuman penjara seumur hidup dan mati karena dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(mhd)