Pengukuran Lahan Eks Bioskop Indra di DIY Diprotes Ahli Waris
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemda DIY mendapat perlawanan dari ahli waris saat melakukan pengukuran di lahan eks Bioskop Indra, Malioboro, Senin (30/10/2017). Namun meski sempat mendapatkan perlawanan dari ahli waris pemilik tanah, proses pengukuran ini berjalan lancar dengan pengawal ketat petugas gabungan.
“Tanah ini milik saya. Pengukuran lahan ini dilakukan mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Sukrisno Wibowo yang mengklaim masih memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Sukrisno menjelaskan Bioskop Indra, rumah makan Cirebon dan sejumlah usaha yang ada di tempat itu adalah penyewa sementara gedung dan peralatan lainnya adalah miliknya. Namun Pemda justru membayar ke pihak penyewa. “Ini salah alamat yang menyewa malah dikasih uang," jelasnya.
Sukrisno mengklaim, memiliki surat lengkap baik soal sewa menyewa dan perihal kepemilikan. Sukrisno juga menegaskan kalau pihaknya tidak memperjualbelikan lahan tersebut.”Saya tidak mempersulit. Saya bersedia melepaskan hak asal dimusyawarahkan,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan dan ESDM DIY Muhammad Mansur mengatakan pengukuran ini sesuai dengan sertifikat resmi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran untuk menetapkan batas tanah seluas 5.000 meter persegi milik Pemda DIY sejak 2015 lalu.
Selain mengukur dan menetapkan patok batas, Pemda DIY juga mengambil contoh tanah untuk detail engenering.
“Dari hasil detail ini maka pemda segera melakukan desain rancang bangunan apa yang nantinya ditempatkan di sana. Kami mengukur tanah yang sudah menjadi hak kami kalau ada yang masih memperkarakan silahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Tanah ini milik saya. Pengukuran lahan ini dilakukan mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Sukrisno Wibowo yang mengklaim masih memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Sukrisno menjelaskan Bioskop Indra, rumah makan Cirebon dan sejumlah usaha yang ada di tempat itu adalah penyewa sementara gedung dan peralatan lainnya adalah miliknya. Namun Pemda justru membayar ke pihak penyewa. “Ini salah alamat yang menyewa malah dikasih uang," jelasnya.
Sukrisno mengklaim, memiliki surat lengkap baik soal sewa menyewa dan perihal kepemilikan. Sukrisno juga menegaskan kalau pihaknya tidak memperjualbelikan lahan tersebut.”Saya tidak mempersulit. Saya bersedia melepaskan hak asal dimusyawarahkan,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan dan ESDM DIY Muhammad Mansur mengatakan pengukuran ini sesuai dengan sertifikat resmi yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran untuk menetapkan batas tanah seluas 5.000 meter persegi milik Pemda DIY sejak 2015 lalu.
Selain mengukur dan menetapkan patok batas, Pemda DIY juga mengambil contoh tanah untuk detail engenering.
“Dari hasil detail ini maka pemda segera melakukan desain rancang bangunan apa yang nantinya ditempatkan di sana. Kami mengukur tanah yang sudah menjadi hak kami kalau ada yang masih memperkarakan silahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
(sms)