Diimingi Rp2.000 Residivis Cabuli Bocah Perempuan di Bawah Umur
A
A
A
BAKAUHENI - An (33) seorang residivis tega mencabuli (Sf) bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Korban dicabuli setelah diiming-imingi uang sebesar Rp2.000 dan diajak main oleh pelaku. Akibat pristiwa terebut korban mengalami trauma yang mendalam
Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Sf sedang berjalan seorang diri. An yang melihat korban kemudian memanggil dan mengajaknya bermain.
Dari keterangan korban pelaku mengajaknya dengan menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp2.000 kepada korban dan diajak ke kebun. Sampai di kebun pelaku mengancam akan membunuh jika korban tidak memenuhi permintaannya.
“Setelah sadar mendapat perlakuan tidak baik dari pelaku korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kantor polisi. Setelah mendapat laporan itu polisi langsung memburu pelaku An dan kemudian menangkapnya,” paparnya, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan keterangan kepada polisi An mengaku bahwa perbuatannya itu baru dilakukan satu kali. Tindakan itu dilakukan karena pelaku diduga terkena pengaruh narkoba sebab hasil tes urine hasilnya positif pelaku juga merupakan residivis tindak pidana narkoba.
“Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan dan pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub mengatakan, peristiwa itu berawal ketika Sf sedang berjalan seorang diri. An yang melihat korban kemudian memanggil dan mengajaknya bermain.
Dari keterangan korban pelaku mengajaknya dengan menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp2.000 kepada korban dan diajak ke kebun. Sampai di kebun pelaku mengancam akan membunuh jika korban tidak memenuhi permintaannya.
“Setelah sadar mendapat perlakuan tidak baik dari pelaku korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kantor polisi. Setelah mendapat laporan itu polisi langsung memburu pelaku An dan kemudian menangkapnya,” paparnya, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan keterangan kepada polisi An mengaku bahwa perbuatannya itu baru dilakukan satu kali. Tindakan itu dilakukan karena pelaku diduga terkena pengaruh narkoba sebab hasil tes urine hasilnya positif pelaku juga merupakan residivis tindak pidana narkoba.
“Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan dan pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)