Sepasang Kekasih Ini Menjadi Otak Pembunuhan Rekannya di Jambi

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 17:44 WIB
Sepasang Kekasih Ini Menjadi Otak Pembunuhan Rekannya di Jambi
Sepasang Kekasih Ini Menjadi Otak Pembunuhan Rekannya di Jambi
A A A
JAMBI - Pasangan kekasih berinsial A-P (35) dan E-K (30) diringkus aparat kepolsian Polresta Jambi setelah sebulan melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap Basit (35) temannya pada Jumat, 22 September 2017 lalu.

Pasangan kekasih pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri ini tega membunuh hanya karena korban menggadaikan ponsel milik pelaku E-K. Keduanya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Langkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, Kamis 26 Oktober 2017, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku utama pembunuhan berinsisial A-P mengaku nekat membunuh Basit karena sakit hati ponsel milik pacarnya E-K digadaikan korban tak kunjung dikembalikan oleh. Hingga mereka terlibat keributan yang berujung pembunuhan.

“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, hasil pemeriksaan pelaku A-P merupakan otak pelaku pembunuhan yang telah menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga beberapa kali, “ ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Jumat (27/10/2017).

Sementara A-P mengaku nekat membunuh korban yang merupakan temanya sendiri tersebut karena dalam keadaan emosi dan pengaruh minuman keras. Dimana sebelum terjadi keributan dan pembunuan terhadap korban dirinya sempat berkumpul dan minum minuman keras bersama Basit. “Aku emosi, sebenarnya tidak ada niat mau membunuh, aku menyesal,” katanya dihadapan aparat kepolisian.

Untuk diketahui, pada Jumat 22 September 2017 lalu, warga Kelurahan Sijenjang, Kecamantan Jambi Timur, Kota Jambi dihebohkan penemunan sesosok mayat yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan. Dugaan korban pembunuhan karena terdapat bercak darah dan luka tusukan di tubuhnya.

Sepekan melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap seoang pelaku berinsiail A-M yang rurut serta dalam pembunuhan. Atas perbuatanya, para pelaku pembunuhan sadis terhadap temannya tersebut akan terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5001 seconds (0.1#10.140)