Sepasang Kekasih Ini Menjadi Otak Pembunuhan Rekannya di Jambi

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 17:44 WIB
Sepasang Kekasih Ini...
Sepasang Kekasih Ini Menjadi Otak Pembunuhan Rekannya di Jambi
A A A
JAMBI - Pasangan kekasih berinsial A-P (35) dan E-K (30) diringkus aparat kepolsian Polresta Jambi setelah sebulan melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap Basit (35) temannya pada Jumat, 22 September 2017 lalu.

Pasangan kekasih pelaku pembunuhan terhadap temannya sendiri ini tega membunuh hanya karena korban menggadaikan ponsel milik pelaku E-K. Keduanya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Langkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, Kamis 26 Oktober 2017, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku utama pembunuhan berinsisial A-P mengaku nekat membunuh Basit karena sakit hati ponsel milik pacarnya E-K digadaikan korban tak kunjung dikembalikan oleh. Hingga mereka terlibat keributan yang berujung pembunuhan.

“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, hasil pemeriksaan pelaku A-P merupakan otak pelaku pembunuhan yang telah menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga beberapa kali, “ ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Jumat (27/10/2017).

Sementara A-P mengaku nekat membunuh korban yang merupakan temanya sendiri tersebut karena dalam keadaan emosi dan pengaruh minuman keras. Dimana sebelum terjadi keributan dan pembunuan terhadap korban dirinya sempat berkumpul dan minum minuman keras bersama Basit. “Aku emosi, sebenarnya tidak ada niat mau membunuh, aku menyesal,” katanya dihadapan aparat kepolisian.

Untuk diketahui, pada Jumat 22 September 2017 lalu, warga Kelurahan Sijenjang, Kecamantan Jambi Timur, Kota Jambi dihebohkan penemunan sesosok mayat yang tergeletak di semak-semak pinggir jalan. Dugaan korban pembunuhan karena terdapat bercak darah dan luka tusukan di tubuhnya.

Sepekan melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap seoang pelaku berinsiail A-M yang rurut serta dalam pembunuhan. Atas perbuatanya, para pelaku pembunuhan sadis terhadap temannya tersebut akan terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
27 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
39 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
39 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved