Usulan UMK Salatiga Tahun 2018 Disepakati Rp1.735.930 per Bulan

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 16:42 WIB
Usulan UMK Salatiga...
Usulan UMK Salatiga Tahun 2018 Disepakati Rp1.735.930 per Bulan
A A A
SALATIGA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, Jumat (27/10/2017). Dalam rapat yang melibatkan semua stakeholder terkait UMK seperti dewan pengupahan, serikat pekerja, Apindo, Badan Pusat Statistik, Dinas Perdagangan, dan kalangan akademisi ini disepakati usulan UMK 2018 senilai Rp1.735.930 per bulan.

Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi mengatakan, rumusan penghitungan angka UMK 2018 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pihak pekerja dan pengusaha telah sepakat dengan usulan angka UMK yang dihitung bersama dengan semua stakeholder. "Pembahasan UMK 2018 telah selesai. Sesuai kesepakatan, usulannya senilai Rp1.735.930 per bulan," katanya.

Usulan besaran UMK 2018 ini meningkat sebesar Rp138.930 dari UMK 2017 senilai Rp1.597.000 per bulan. Selanjutnya, Dispernaker akan menyerahkan hasil penetapan usulan UMK 2018 kepada Wali Kota Salatiga. Kemudian, usulan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. "Mengenai penetapan besaran UMK 2018, menjadi wewenang gubernur," ujarnya.

Sementara itu, kalangan buruh di Salatiga meminta pemerintah untuk menetapkan UMK 2018 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Sebab, apabila pendapatan tidak sesuai dengan KHL, buruh tidak bisa hidup secara layak.

"Idealnya nilai UMK sesuai dengan KHL. Kalau upah yang didapat setiap bulan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup, bagaimana kami bisa hidup layak. Karena itu, kami minta pemerintah bisa menetapkan UMK minimal sesuai KHL," kata salah seorang pekerja sebuah pabrik di Salatiga, Wahyu Utomo (47).

Dia menyatakan, permintaan para buruh yang meminta UMK minimal sesuai KHL merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka juga ingin kesejahteraannya meningkat. "Untuk itu, kami berharap pihak pengusaha dan pemerintah bisa memahami aspirasi para pekerja," ucapnya.
(zik)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
5 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
13 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
14 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved