Usulan UMK Salatiga Tahun 2018 Disepakati Rp1.735.930 per Bulan

Jum'at, 27 Oktober 2017 - 16:42 WIB
Usulan UMK Salatiga Tahun 2018 Disepakati Rp1.735.930 per Bulan
Usulan UMK Salatiga Tahun 2018 Disepakati Rp1.735.930 per Bulan
A A A
SALATIGA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, Jumat (27/10/2017). Dalam rapat yang melibatkan semua stakeholder terkait UMK seperti dewan pengupahan, serikat pekerja, Apindo, Badan Pusat Statistik, Dinas Perdagangan, dan kalangan akademisi ini disepakati usulan UMK 2018 senilai Rp1.735.930 per bulan.

Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi mengatakan, rumusan penghitungan angka UMK 2018 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pihak pekerja dan pengusaha telah sepakat dengan usulan angka UMK yang dihitung bersama dengan semua stakeholder. "Pembahasan UMK 2018 telah selesai. Sesuai kesepakatan, usulannya senilai Rp1.735.930 per bulan," katanya.

Usulan besaran UMK 2018 ini meningkat sebesar Rp138.930 dari UMK 2017 senilai Rp1.597.000 per bulan. Selanjutnya, Dispernaker akan menyerahkan hasil penetapan usulan UMK 2018 kepada Wali Kota Salatiga. Kemudian, usulan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah. "Mengenai penetapan besaran UMK 2018, menjadi wewenang gubernur," ujarnya.

Sementara itu, kalangan buruh di Salatiga meminta pemerintah untuk menetapkan UMK 2018 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Sebab, apabila pendapatan tidak sesuai dengan KHL, buruh tidak bisa hidup secara layak.

"Idealnya nilai UMK sesuai dengan KHL. Kalau upah yang didapat setiap bulan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup, bagaimana kami bisa hidup layak. Karena itu, kami minta pemerintah bisa menetapkan UMK minimal sesuai KHL," kata salah seorang pekerja sebuah pabrik di Salatiga, Wahyu Utomo (47).

Dia menyatakan, permintaan para buruh yang meminta UMK minimal sesuai KHL merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka juga ingin kesejahteraannya meningkat. "Untuk itu, kami berharap pihak pengusaha dan pemerintah bisa memahami aspirasi para pekerja," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5692 seconds (0.1#10.140)