JPU Tolak Pleidoi Buni Yani

Selasa, 24 Oktober 2017 - 13:24 WIB
JPU Tolak Pleidoi Buni...
JPU Tolak Pleidoi Buni Yani
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap berpegang kepada tuntutan yang menyatakan terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani bersalah. Karena itu, JPU menolak semua pleidoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.

Replik tim JPU dari Kejari Depok, Kejati Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut disampaikan dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (24/10/2017).

Dalam persidangan, replik dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim M Saptono itu berlangsung tenang. Massa Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar yang biasanya menggelar orasi di halaman gedung, kali ini tidak beraksi.

Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, intinya JPU membantah pleidoi yang diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukum pada Selasa, 17 Oktober 2017. JPU tidak menerima atau menolak semua pembelaan yang disampaikan kuasa hukum dalam pleidoi. Jadi, JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa Buni Yani sesuai dakwaan dan tuntutan.

JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami tetap bersikukuh pada tuntutan kami. Ada lima lima poin yang kami sampaikan bahwa terdakwa bersalah. Pertama, dakwaan itu menurut terdakwa cacat, tapi masalah itu (dakwaan) dalam putusan sela sudah dianggap sah oleh majelis hakim. Kedua, alat bukti-alat bukti yang uraiannya ada unsur pidana yang menurut mereka tidak terbukti, tetapi alat bukti sepert saksi surat petunjuk dan saksi ahli telah menyatakan ada unsur pidana. Terdakwa juga mengakui bahwa handphone itu memang milik dia sendiri sehingga apa lagi yang harus diragukan," kata Andi seusai sidang.

Sementara itu, Aldwin Rahardian, penasihat hukum terdakwa Buni Yani mengatakan, replik atau bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan JPU terhadap pleidoi hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan. "Sangat normatif. Intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kami sampaikan. Jadi, pokoknya menolak tanpa ada penjelasan, dasar hukum, dan argumentasi yang berlandaskan hukum serta fakta persidangan," kata Aldwin.

Terdakwa Buni Yani mengemukakan, selama JPU menyampaikan replik, dia jadi mengantuk. Pleidoi setebal 166 halaman hanya dijawab dengan 22 halaman.

Setelah replik selesai dibacakan, ketua majelis hakim M Saptono meminta pendapat penasihat hukum. Tim penasihat hukum akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik pada pekan depan, Selasa (31/10/2017).

"Ya sudah. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari penasihat hukum pada Selasa, 31 Oktober 2017. Sidang kali ini ditutup," ujar Saptono.
(zik)
Berita Terkait
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Terungkap, Ini Jabatan...
Terungkap, Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat
DPR Tindak Lanjuti Surpres...
DPR Tindak Lanjuti Surpres Revisi UU ITE
Buni Yani Ditunjuk Menjadi...
Buni Yani Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua Umum Partai Ummat
Buni Yani Temui Amien...
Buni Yani Temui Amien Rais, Siap Berjuang Bersama Partai Ummat
Buni Yani: Kalau Kita...
Buni Yani: Kalau Kita Tidak Mendukung Partai Ummat, Kita Salah
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
8 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
9 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
10 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
10 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved