Ribuan Buruh Industri Pulp dan Kertas Demo Tolak Kebijakan Menteri LHK

Senin, 23 Oktober 2017 - 15:01 WIB
Ribuan Buruh Industri...
Ribuan Buruh Industri Pulp dan Kertas Demo Tolak Kebijakan Menteri LHK
A A A
PEKANBARU - Ribuan buruh dan karyawan dari PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau. Mereka menolak kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang membekukan Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan industri pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara.

Demo berdampak pada dihentikannya operasi perusahaan pulp dan kertas terbesar milik grup APRIL yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Para karyawan dan buruh memusatkan demo Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (23/10/2017). Massa juga memblokade Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan protokol.

Dalam aksi demonya, ribuan buruh dan karyawan meminta Menteri LHK Siti Nurbaya mencabut PP No 17 tentang Gambut dan mematuhi Perintah Mahkamah Agung (MA) yang sudah membatalkan Permen tersebut. "Kebijakan Menteri LHK mengancam keberlangsungan para pekerja dan keluarga di industri kehutanan dari hulu sampai hilir," ucap Adlin, Ketua Serikat Pekerja Bidang Kehutanan PT RAPP.

Para pendemo juga mendesak Menteri LHK jangan terpangaruh intervensi asing yang mengandeng LSM untuk menyebarkan isu mengenai lingkungan dan gambut. "Kami minta asing jangan mengintervensi Indonesia. Hasilnya para buruh dan karyawan menjadi korban PHK akibat Permen gambut," imbuhnya.

Menteri LHK juga diminta memperhatikan nasib ribuan buruh yang selama ini bergantung pada sektor hutan tanaman industri (HTI) di Riau. Siti Nurbaya juga diminta mematuhi Perintah MA yang mengabulkan gugatan para buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau.

"LHK seharusnya menghormati dan dan menjalankan amar putusan MA tentang judicial review Permen No 17 tentang Gambut yang memenangkan SPSI," imbuhnya.

Perwakilan buruh dari industri pulp and paper ini kemudian diterima oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kepada gubernur massa meminta Menteri LHK tidak membuat resah para pekerja yang saat ini sudah tidak bisa bekerja.

Sebelumnya Menteri LHK membekukan seluruh izin RKU PT RAPP di Riau pada awal Oktober 2017 dengan alasan kawasannya berada di areal gambut. Ini tertuang dalam Permen tentang gambut. Namun Permen gambut itu dibatalkan hakim MA melalui jucial review.
(wib)
Berita Terkait
Massa Buruh Bersama...
Massa Buruh Bersama Rakyat Heningkan Cipta hingga Bakar Tikus Berdasi
6 Tuntutan Buruh Menggema,...
6 Tuntutan Buruh Menggema, Aktivitas Gedung DPR Lengang
Buruh Demo di Depan...
Buruh Demo di Depan DPR Sambil Koreografi Barisan Perjuangan
Ribuan Buruh Bakal Geruduk...
Ribuan Buruh Bakal Geruduk Istana Besok, Ini 3 Tuntutan Utama
Ribuan Buruh Dijadwalkan...
Ribuan Buruh Dijadwalkan Gelar Aksi di Patung Kuda Monas Hari Ini
Ribuan Buruh Lakukan...
Ribuan Buruh Lakukan Demo Menolak Tapera di Istana
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
10 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
11 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
12 jam yang lalu
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved