GKR Condrokirono Sebut Usulan Tetapkan HB XI Bentuk Intervensi

Rabu, 18 Oktober 2017 - 00:05 WIB
GKR Condrokirono Sebut Usulan Tetapkan HB XI Bentuk Intervensi
GKR Condrokirono Sebut Usulan Tetapkan HB XI Bentuk Intervensi
A A A
YOGYAKARTA - Usulan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Majelis Permufakatan Rakyat (MPR) untuk menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto sebagai Hamengku Buwono XI dinilai Keraton Yogya sebagai bentuk intervensi. Meski demikian, Keraton mengaku tidak terpancing dengan usulan pancingan tersebut.

"Ya biarkan saja, saya tidak mau ikut-ikut. (itu) ya sebenarnya intervensi. Pancing-pancing," ujar Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Selasa (17/10/2017).

Menurut putri ke-2 Raja Yogyakarta ini, dirinya tidak mau berkomentar banyak lantaran tidak ingin menjadi polemik tersendiri jika dirinya memberikan statement. Meski demikian, Condrokirono mengaku Sri Sultan HB X tidak memberikan arahan apa pun terkait hal itu. "Ngarso Dalem tidak memberikan arahan apa-apa," tegasnya.

Selama ini, hubungan antara kerabat keraton juga baik-baik saja. Termasuk dengan KGPH Hadiwinoto yang diusulkan MPR sebagai penerus takhta Yogya. "Saya sama Romo Hadi (KGPH Hadiwinoto) masih bekerja sama kok," katanya.

Menurut GKR Condro, dirinya sering komunikasi dengan KGPH Hadiwinoto yang masih terhitung pamannya itu. Pascausulan MPR yang ingin menetapkan KGPH Hadiwonoto, GKR Condro memang belum bertemu langsung namun komunikasi tetap terjalin. Banyak hal sering dia diskusikan dengan KGPH Hadiwinoto.

"Saya itu banyak belajar dari Romo soal masalah tanah SG dan lain sebagainya. Kami juga punya program renovasi. Yang sudah Bangsal Kencono dan Purboyekso. Saya banyak ilmu dari Romo," tegasnya.

Kerabat Puro Pakualaman, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Kusumoprasto menjelaskan, selama ini Pakualaman menjadi warongko-nya Kasultanan lantaran Paku Alam I berasal dari Kasultanan atau anak HB I. Puro Pakualaman selama ini juga selalu mendampingi Kasultanan. Meski demikian, pihaknya tidak mau intervensi urusan ke dalam internal Kasultanan. "Urusan suksesi adalah urusan internal Kasultanan," tegasnya.

KPH Kusumoprasto menjelaskan bahwa asal usul pencantuman gelar yang komplet dan rigid dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lantaran belajar dari adanya dualisme di Puro Pakualaman dengan dua gelar yang berbeda. Namun, belakangan gelar yang ditulis komplet dan rigid ini justru menjadi masalah di Kasultanan.

Sebelumnya, MPR menyampaikan maklumat untuk menyelamatkan Dinasti Hamengku Buwono. Maklumat disampaikan kepada ahli waris Hamengku Buwono IX. Salah satu isi maklumat itu adalah memohon ahli waris HB IX untuk menggelar rapat yang isinya mengangkat dan menetapkan lurah pangeran KGPH Hadiwinoto sebagai HB XI. Maklumat diterima oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Cakraningrat di nDalem Yudhanegaran. (Baca Juga: KGPH Hadiwonoto Diminta Jadi Sultan Hamengku Buwono XI(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8718 seconds (0.1#10.140)