Kadishub Tegaskan Tak Larang Angkutan Online Beroperasi di Jabar
A
A
A
BANDUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang angkutan online beroperasi di wilayah Jabar. Dedi menyatakan, Pemprov Jabar tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait operasional angkutan online dan menyerehkan sepenuhnya persoalan regulasi angkutan online kepada pemerintah pusat.
"Kami tidak akan mengeluarkan kebijakan apa pun terkait kehadiran angkutan online di Jabar. Kami tunggu arahan pusat, agar segera kaitan dengan pengaturan ini bisa terselesaikan dengan baik, agar semua aman nyaman," tegas Dedi seusai beraudiensi dengan perwakilan pengemudi (driver) online di sela-sela aksi damai driver online di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/10/2017).
Dedi berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait angkutan online agar semua pihak merasa terwakili. Dalam audiensi itupun, pihaknya menampung semua masukan dan berjanji akan meneruskannya ke pemerintah pusat. "Kami akan sampaikan aspirasi, agar pusat segera mengatur taksi online," tegasnya.
Selain peraturan menyangkut operasional angkutan online, kata Dedi, pihaknya pun diminta membantu proses jaminan ketenagakerjaan para driver angkutan online. "Tuntutan berikutnya tidak bersifat parsial mengatur angkutan, tapi dilindungi juga tenaga kerjanya. Kalau terdaftar, berarti semua pihak mengakui," sebut Dedi.
Terpisah, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menegaskan, Pemprov Jabar tidak pernah melarang operasional angkutan online. Menurut dia, informasi yang beredar terkait larangan operasional angkutan online tidaklah benar.
"Tidak dilarang, kok tiba-tiba dilarang. Menghentikan dulu operasi, agar jangan sampai mogok massal dari kendaraan konvensional. Kalau mogok massal konvensional, lumpuh nanti," jelas Deddy.
Deddy juga berharap, kehadiran angkutan online bisa berdampingan dengan angkutan konvensional tanpa harus diwarnai intimidasi, bahkan kekerasan. Kebersamaan tersebut, kata Deddy, sebenarnya telah terjalin di Cirebon.
Deddy telah menginstruksikan Dishub Jabar untuk menerapkan pola yang diterapkan di Cirebon, agar angkutan online dan konvensional bisa berjalan beriringan. "Lihat pola kerja samanya seperti apa kemudian diterapkan, sambil menunggu peraturan dari pusat disahkan," pungkasnya.
"Kami tidak akan mengeluarkan kebijakan apa pun terkait kehadiran angkutan online di Jabar. Kami tunggu arahan pusat, agar segera kaitan dengan pengaturan ini bisa terselesaikan dengan baik, agar semua aman nyaman," tegas Dedi seusai beraudiensi dengan perwakilan pengemudi (driver) online di sela-sela aksi damai driver online di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/10/2017).
Dedi berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi terkait angkutan online agar semua pihak merasa terwakili. Dalam audiensi itupun, pihaknya menampung semua masukan dan berjanji akan meneruskannya ke pemerintah pusat. "Kami akan sampaikan aspirasi, agar pusat segera mengatur taksi online," tegasnya.
Selain peraturan menyangkut operasional angkutan online, kata Dedi, pihaknya pun diminta membantu proses jaminan ketenagakerjaan para driver angkutan online. "Tuntutan berikutnya tidak bersifat parsial mengatur angkutan, tapi dilindungi juga tenaga kerjanya. Kalau terdaftar, berarti semua pihak mengakui," sebut Dedi.
Terpisah, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menegaskan, Pemprov Jabar tidak pernah melarang operasional angkutan online. Menurut dia, informasi yang beredar terkait larangan operasional angkutan online tidaklah benar.
"Tidak dilarang, kok tiba-tiba dilarang. Menghentikan dulu operasi, agar jangan sampai mogok massal dari kendaraan konvensional. Kalau mogok massal konvensional, lumpuh nanti," jelas Deddy.
Deddy juga berharap, kehadiran angkutan online bisa berdampingan dengan angkutan konvensional tanpa harus diwarnai intimidasi, bahkan kekerasan. Kebersamaan tersebut, kata Deddy, sebenarnya telah terjalin di Cirebon.
Deddy telah menginstruksikan Dishub Jabar untuk menerapkan pola yang diterapkan di Cirebon, agar angkutan online dan konvensional bisa berjalan beriringan. "Lihat pola kerja samanya seperti apa kemudian diterapkan, sambil menunggu peraturan dari pusat disahkan," pungkasnya.
(wib)