Sumut Jadi Percontohan Percepatan Sertifikat Tanah PSN
A
A
A
MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal menjadi role model atau percontohan dalam proses penyelesaian pembebasan lahan dan sertifikat tanah untuk proyek strategis nasional (PSN).
Hal ini dikarenakan kerja keras yang dilakukan Sumut dalam percepatan penyelesaian sertifikat tanah PSN untuk jalan tol dari tiga Kantor Pertanahan di bawah koordinasi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan.
“Sumut ini saya harapkan dapat menjadi role model dalam proses penyelesaiaan pembebasan lahan. Sebab dalam satu pembangunan itu ada dua hal yang penting, pertama pembebasan lahan dan kedua konstruksi. Di Sumut kita apresiasi karena proses penyelesaian sertifikat ini dapat dilakukan dalam waktu 2x24 jam, ini sangat luar biasa,” ujar Direktur LMAN, Puspita Rahayu, ketika serah terima sertifikat tanah PSN dari BPN Sumut kepada LMAN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) di Kantor BPN Sumut, Jumat (13/10/2017).
Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional, pemerintah pusat berkolaborasi melakukan proses pembebasan tanah.
Kantor Pertanahan melalui Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan proses pembebasan tanah dan persertifikatan sesuai dengan target pembangunan proyek infrastruktur jalan tol yang dikoordinasikan di bawah Kementerian PU-PR.
Sedangkan tanah tersebut akan dibayar dan dicatat oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal ini melalui LMAN yang merupakan instansi pemerintah di bawah Kemeneritan Keuangan yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Lebih lanjut kata Puspita, pada tahun 2017 telah dilakukan pembebasan tanah sebanyak 241 bidang untuk ruas jalan tol Medan-Binjai. Sebanyak 352 bidang untuk ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan total nilai yang telah dibebaskan masing-masing sebesar Rp190.944.366.805 dan Rp209.907.870.411.
Kepala BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, sertifikat untuk PSN yang telah diselesaikan untuk jalan tol Medan-Binjai dan Kualanamu-Tebing Tinggi ada sebanyak 285 bidang dengan luas kurang lebih 1.450.000 meter persegi. Kata dia, penyelesaian sertifikat yang tepat waktu ini merupakan prestsi Kepala Kantor Pertanahan Medan, Sergai dan Binjai.
Bambang juga mengatakan, proses pembebasan tanah yang belum selesai untuk ruas jalan tol ini ada pada seksi 7 dari Sei Bambang-Tebing Tinggi. Namun, saat ini prosesnya tinggal pembayaran dan menunggu dana dari LMAN.
Sementara kendala lainnya ada di seksi 1 Tanjung Mulia Hilir. Hal ini terkendala karena status kepemilikan dari lahan, dimana di area itu ada penggarap, ada yang mengaku memiliki hak milik dan ada yang mengaku memiliki tanah sultan. “Karena ada tiga orang yang mengaku kepemilikan makanya terpaksa kita teliti,” terang Bambang.
Hal ini dikarenakan kerja keras yang dilakukan Sumut dalam percepatan penyelesaian sertifikat tanah PSN untuk jalan tol dari tiga Kantor Pertanahan di bawah koordinasi Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan.
“Sumut ini saya harapkan dapat menjadi role model dalam proses penyelesaiaan pembebasan lahan. Sebab dalam satu pembangunan itu ada dua hal yang penting, pertama pembebasan lahan dan kedua konstruksi. Di Sumut kita apresiasi karena proses penyelesaian sertifikat ini dapat dilakukan dalam waktu 2x24 jam, ini sangat luar biasa,” ujar Direktur LMAN, Puspita Rahayu, ketika serah terima sertifikat tanah PSN dari BPN Sumut kepada LMAN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) di Kantor BPN Sumut, Jumat (13/10/2017).
Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pendanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional, pemerintah pusat berkolaborasi melakukan proses pembebasan tanah.
Kantor Pertanahan melalui Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) melakukan proses pembebasan tanah dan persertifikatan sesuai dengan target pembangunan proyek infrastruktur jalan tol yang dikoordinasikan di bawah Kementerian PU-PR.
Sedangkan tanah tersebut akan dibayar dan dicatat oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal ini melalui LMAN yang merupakan instansi pemerintah di bawah Kemeneritan Keuangan yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Lebih lanjut kata Puspita, pada tahun 2017 telah dilakukan pembebasan tanah sebanyak 241 bidang untuk ruas jalan tol Medan-Binjai. Sebanyak 352 bidang untuk ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dengan total nilai yang telah dibebaskan masing-masing sebesar Rp190.944.366.805 dan Rp209.907.870.411.
Kepala BPN Sumut Bambang Priono mengatakan, sertifikat untuk PSN yang telah diselesaikan untuk jalan tol Medan-Binjai dan Kualanamu-Tebing Tinggi ada sebanyak 285 bidang dengan luas kurang lebih 1.450.000 meter persegi. Kata dia, penyelesaian sertifikat yang tepat waktu ini merupakan prestsi Kepala Kantor Pertanahan Medan, Sergai dan Binjai.
Bambang juga mengatakan, proses pembebasan tanah yang belum selesai untuk ruas jalan tol ini ada pada seksi 7 dari Sei Bambang-Tebing Tinggi. Namun, saat ini prosesnya tinggal pembayaran dan menunggu dana dari LMAN.
Sementara kendala lainnya ada di seksi 1 Tanjung Mulia Hilir. Hal ini terkendala karena status kepemilikan dari lahan, dimana di area itu ada penggarap, ada yang mengaku memiliki hak milik dan ada yang mengaku memiliki tanah sultan. “Karena ada tiga orang yang mengaku kepemilikan makanya terpaksa kita teliti,” terang Bambang.
(rhs)