Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 15:57 WIB
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Edi (42), benar-benar ayah yang bejat. Lelaki asal Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Menurut pengakuan korban kepada sang ibu, dia telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali. Terakhir korban disetubuhi di kamar mandi dan diancam akan dibunuh. “Pada 12 Oktober 2017, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polsek Aruta dan pelaku ditangkap di rumah. Kemudian kasus ini diambil alih unit PPA Polres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Waka Polres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Jumat (13/10/2017).

Dhovan Oktavianto menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis 12 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban berada di kamar mandi, pelaku yang merupakan ayah tiri mengancam korban dan mencabulinya. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali pada Oktober 2017. “Masih didalami lagi, bisa saja lebih dari dua kali,” katanya.

Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak, Pasal 81 UU No 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka Edi dengan enteng mengaku, aksi bejat itu dilakukan karena khilaf. “Saat istri keluar rumah, saya lihat anak saya di kamar mandi dan langsung saya ancam dan saya setubuhi, sudah dua kali. Saya minta maaf mengaku salah,” akunya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4590 seconds (0.1#10.140)