Bea Cukai Entikong Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 12 Oktober 2017 - 11:15 WIB
Bea Cukai Entikong Musnahkan...
Bea Cukai Entikong Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama pemimpin seluruh instansi di perbatasan dan ketua adat dayak masyarakat Entikong memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan kemasan pada Selasa 10 Oktober 2017. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada Oktober 2016 hingga Agustus 2017.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, rokok-rokok tersebut adalah produk dari Malaysia dan merupakan hasil penindakan pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang. Atas penindakan tersebut Bea Cukai Entikong mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp372 juta.

"Lebih dari 370.000 batang rokok yang dimusnahkan melanggar aturan barang bawaan penumpang. Berdasarkan aturan tersebut kelebihan barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dimusnahkan," ungkapnya.

Souvenir menjelaskan, selain melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, pengawasan terhadap rokok sebagai produk yang pemasukan serta peredarannya dibatasi dan diawasi juga dilakukan demi melindungi industri rokok dalam negeri. "Dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi industri rokok dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena masuknya rokok secara ilegal ini,” katanya.

Dia menambahkan, harga rokok ilegal biasanya memang lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak impor kepada negara. Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya.

Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
1 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
2 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
3 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
4 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
4 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
5 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved