Bea Cukai Entikong Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A
A
A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama pemimpin seluruh instansi di perbatasan dan ketua adat dayak masyarakat Entikong memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek dan kemasan pada Selasa 10 Oktober 2017. Rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada Oktober 2016 hingga Agustus 2017.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, rokok-rokok tersebut adalah produk dari Malaysia dan merupakan hasil penindakan pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang. Atas penindakan tersebut Bea Cukai Entikong mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp372 juta.
"Lebih dari 370.000 batang rokok yang dimusnahkan melanggar aturan barang bawaan penumpang. Berdasarkan aturan tersebut kelebihan barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dimusnahkan," ungkapnya.
Souvenir menjelaskan, selain melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, pengawasan terhadap rokok sebagai produk yang pemasukan serta peredarannya dibatasi dan diawasi juga dilakukan demi melindungi industri rokok dalam negeri. "Dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi industri rokok dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena masuknya rokok secara ilegal ini,” katanya.
Dia menambahkan, harga rokok ilegal biasanya memang lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak impor kepada negara. Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya.
Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, rokok-rokok tersebut adalah produk dari Malaysia dan merupakan hasil penindakan pelanggaran terhadap barang bawaan penumpang. Atas penindakan tersebut Bea Cukai Entikong mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp372 juta.
"Lebih dari 370.000 batang rokok yang dimusnahkan melanggar aturan barang bawaan penumpang. Berdasarkan aturan tersebut kelebihan barang kena cukai yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib dimusnahkan," ungkapnya.
Souvenir menjelaskan, selain melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, pengawasan terhadap rokok sebagai produk yang pemasukan serta peredarannya dibatasi dan diawasi juga dilakukan demi melindungi industri rokok dalam negeri. "Dalam perannya sebagai industrial assistance, Bea Cukai bertanggung jawab melindungi industri rokok dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena masuknya rokok secara ilegal ini,” katanya.
Dia menambahkan, harga rokok ilegal biasanya memang lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak impor kepada negara. Selain itu, potensi bahaya yang mengancam kesehatan dari rokok ilegal sangat besar karena dikhawatirkan bahan-bahan pembuatnya mengandung bahan berbahaya.
Dengan tidak membeli produk rokok yang tidak dilekati pita cukai, masyarakat telah mendukung pemerintah untuk memberantas rokok ilegal dan mendukung penerimaan negara. Untuk partisipasi aktif, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal masih beredar di pasaran.
(wib)