Lakukan Penipuan dengan Modus CPNS, Saptoni Diringkus Polisi
A
A
A
JAMBI - Saptoni (45) warga Lorong Wigati, Kelurahan Wijayapura, Jambi Selatan, Kota Jambi diringkus polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan CPNS.
Pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Jelutung Kota Jambi setelah korbannya Asep Tito (26) warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutug Kota Jambi, melaporkan pelaku dengan kerugian mencapai Rp 19 juta lebih.
Dalam laporannya kepada Polisi korban menceritakan dengan menyerahkan uang, pelaku menjamin korban lulus menjadi CPNS di Pemkot Jambi. Selain menjanjikan menjamin masuk PNS pelaku juga sempat menawarkan sepeda motor murah kepadanya. Setelah keduanya sepakat korban langsung menyeahkan uang kepada pelaku.
"pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jelutung, untuk menggali keterangan apakah masih ada korban lainnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku baru pertama kali melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan korban menjadi Pegawai Negri Sipil, " ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe melalui PLT kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir
"Pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung. Atas ulahnya pelaku akan disangkakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Pelaku berhasil diringkus anggota Polsek Jelutung Kota Jambi setelah korbannya Asep Tito (26) warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutug Kota Jambi, melaporkan pelaku dengan kerugian mencapai Rp 19 juta lebih.
Dalam laporannya kepada Polisi korban menceritakan dengan menyerahkan uang, pelaku menjamin korban lulus menjadi CPNS di Pemkot Jambi. Selain menjanjikan menjamin masuk PNS pelaku juga sempat menawarkan sepeda motor murah kepadanya. Setelah keduanya sepakat korban langsung menyeahkan uang kepada pelaku.
"pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jelutung, untuk menggali keterangan apakah masih ada korban lainnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku baru pertama kali melakukan penipuan, dengan modus menjanjikan korban menjadi Pegawai Negri Sipil, " ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe melalui PLT kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir
"Pelaku telah diamankan di Polsek Jelutung. Atas ulahnya pelaku akan disangkakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(wib)