Naik Becak Hias, Perindo Solo Serahkan Berkas Persyaratan Parpol ke KPU

Senin, 09 Oktober 2017 - 17:36 WIB
Naik Becak Hias, Perindo...
Naik Becak Hias, Perindo Solo Serahkan Berkas Persyaratan Parpol ke KPU
A A A
SOLO - Cara unik dilakukan DPD Partai Perindo Solo, Jawa Tengah saat menyerahkan berkas dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019 ke KPU setempat, Senin (9/10/2017) siang. Rombongan naik becak hias dan dikawal pengemudi ojek online menuju ke kantor KPU Solo.

Rombongan pengurus dan kader Perindo yang mengawal berkas sebanyak 60 orang. Sementara, pengemudi ojek online yang mengawal mencapai 120 orang.

Mereka berangkat dari kantor DPD Perindo Solo di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo sekitar pukul 10.30 WIB menuju KPU yang berjarak sekitar 2 kilometer.

“Kami menyerahkan berkas tepat pukul 11.00 WIB, serentak di seluruh nusantara. Sedangkan yang melakukan pendaftaran adalah DPP Perindo di Jakarta,” kata Ketua DPD Perindo Solo Milia Jatmiati di sela sela menyerahkan berkas dokumen di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) siang.

Berkas yang diserahkan ke KPU Solo, diantaranya adalah daftar 606 anggota Perindo yang memiliki kartu tanda anggota (KTA), lengkap dengan nama dan alamat. Sementara, jumlah kader Perindo Solo telah mencapai 1.660 orang. Mengenai pengemudi ojek online yang ikut mengawal saat pendaftaran, mereka adalah para kader dan simpatisan partai besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut.

Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengatakan, ada tahapan tertentu yang harus dilewati. Partai di tingkat pusat harus sudah mendaftarkan, dan setelah clear baru berjenjang ke tingkat bawah.

“Saat ini yang baru mendaftarkan baru Partai Perindo, kami masih menunggu prosesnya,” ungkap Agus Sulistyo.

Tahapan dalam pendaftaran diantaranya adalah input Sipol terkait jumlah anggota, kepengurusan, dan data data lainnya. Setelah dicek dulu kelengkapannya, lalu dikasih tanda terima. Setelah itu, Sipol baru bisa diunduh berjenjang hingga bawah. Sementara, pengurus partai dari tingkat provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan hard copy guna dicocokkan.

Tahapan ini akan berlangsung hingga 16 Oktober mendatang. Selain Partai Perindo, sejumlah partai juga telah berkonsultasi dengan KPU terkait penyerahan berkas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9227 seconds (0.1#10.140)