Perubahan Nama Tak Masalah Termasuk Gubernur Perempuan di DIY

Minggu, 08 Oktober 2017 - 19:03 WIB
Perubahan Nama Tak Masalah...
Perubahan Nama Tak Masalah Termasuk Gubernur Perempuan di DIY
A A A
YOGYAKARTA - Diam-diam Pemda DIY menggelar sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 88/PUU-XIV/2016 yang membatalkan UU No 13 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (1) huruf m. Sosialisasi yang tertutup bagi wartawan ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Irman diketahui juga sebagai penasehat hukum pihak yang mengajukan gugutan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m ini.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Melia Purosani Yogya, Jumat 6 Oktober 2017 ini diperuntukkan bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DIY.

Acara ini juga dihadiri oleh oleh Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamangku Buwono X, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, bupati dan wali kota se DIY, empat pimpinan DPRD DIY dan sejumlah pejabat utama di Pemda DIY.

Dalam makalah setebal 14 halaman yang diberikan kepada peserta Irman menyebut status putusan MK sederajat dengan UU dan wajib dimuat dalam berita negara paling lambat 30 hari kerja sejak diucapkan.

“Artinya setelah MK memutus mengabulkan permohonan pemohon terhadap ketentuan pasal dalam UU tersebut dapat langsung dilaksanakan walapun belum atau bahkan tidak direvisi UU yang telah diuji ke MK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Irman juga menjelaskan impilkasi putusan MK tersebut. Menurutnya dengan dibatalkannya Pasal 18 ayat (1) huruf m maka Gubernur DIY boleh perempuan termasuk boleh belum menikah atau duda.

Lebih jauh dijelaskan Irman, bahwa soal siapa Sultan bertahta adalah urusan internal Kasultanan dan Kadipaten, negara tidak boleh turut campur tangan.

“Maka perdebatan nama Sultan bertahta yang mengandung frasa bermakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah perdebatan tafsir dalam lingkup internal dan tidak dapat dijadikan dasar oleh negara,” tegasnya.

Lebih jauh Irman menjelaskan, Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 4 UUK DIY telah dilembagakan oleh UU.

Sementara kedudukan Gubernur DIY pun adalah organ konsitusional yang tentunya harus dipisahkan dengan persoalan yang bersifat personal.

Artinya saat UUK DIY sudah menetapkan dalam pasal 1 angka 4 UUK DIY bahwa Kasultanan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono maka nama tersebut adalah nama jabatan, lembaga negara tidak mengenal jenis kelamin serta status pernikahan.

Oleh karena itu jika Sultan bertahta mengubah gelar atau namanya maka itu tidak mengubah jabatan dalam UU, sehingga tidak perlu dihadap-hadapkan.

“Karena saat ini nama jabatan adalah Sultan Hamengku Buwono sementara nama orang atau person Sultan bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono X. Huruf X dibelakang nama berbeda dengan Pasal 1 angka 4,” tegasnya.

Maka, lanjut Irman, jika dikemudian hari bisa saja pejabat yang menjabat sebagai Gubernur DIY bernama Sultan Hamengku Bawono Ka-10, GKR Hamengku Bawono, GKR Mangkubumi dan lain sebagainya.

Dengan penulisan adiministratif menurut konstitusi adalah Sultan Hamengku Bawono Ka-10 bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono atau GKR Mangkubumi bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. “Kesemuanya mutatis mutandis adalah Gubernur DIY,” terangnya lagi.

Oleh karenaya perubahan nama yang dilakukan internal keraton melalui Sabda Raja yang mengubah nama dari Hamangku Buwono menjadi Hamengku Bawono itu merupakan perubahan nama secara personal bukan institusional menurut UUK DIY.

“Oleh karenanya Sabda Raja tersebut bukan untuk dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 dan ketentuan Pasal 18 aiat (1) huruf C UUK DIY. UUK DIY tidak pernah mengunci jabatan itu pada angka 10 atau Hamengku Buwono X,” terang pria asal Makassar ini.

Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat berpandangan lain. Menurutnya dia tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Irman.

Gusti Yudha menolak mengakui nama Ratu Mangkubumi. Dirinya tetap menyebut dengan sapaan Ratu Pembayun. Menurutnya jika Pembayun dinobatkan sebagai sultan, maka Dinasti Hamengku Buwono berakhir.

Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X ini juga tidak sepakat jika Sultan Hamengku Buwono adalah nama lembaga sehingga membuka peluang orang yang menjadi Sultan berbeda dengan nama jabatannya.

(sms)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kontroversi Sultan Yogya...
Kontroversi Sultan Yogya IV, dari Skandal Seks hingga Penunjukan Etnis Tionghoa Jadi Pejabat
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
13 menit yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
2 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved