Mantan Kepala Distan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara
A
A
A
SUARABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Bambang Heryanto dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat (6/10/2017). Sedangkan Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK. Antara lain, Ati Novianti, Budi Nugraha, M Ridwan dan Tito Jaelani. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selama persidangan terungkap, kedua terdakwa secara triwulanan menyetor sejumlah uang ke anggota Komisi B DPRD Jatim.
“Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC),” tandas Budi.
Terkait ringannya tuntutan, kuasa hukum kedua terdakwa, Suryono Pane tidak bersedia mengomentari hal tersebut. Menurutnya, besaran tuntutan menjadi kewenangan jaksa KPK. Namun begitu, dalam sidang lanjutan minggu depan, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Pihaknya berharap, putusan majelis hakim nantinya bisa sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami juga mengapresiasi pada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan JC yang kami diajukan saat proses penyidikan maupun penuntutan,” katanya.
Dalam surat tuntutan JPU KPK menyebutkan, terdakwa mantan Kepala Distan Jatim Bambang Heryanto memberi uang suap pada pimpinan Komisi B DPRD Jatim sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ajudannya Anang Basuki Rahmat pada staf Komisi B DPRD Jatim.
Uang suap dari dinas tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017. Praktik suap tersebut terhenti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2017 lalu.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK. Antara lain, Ati Novianti, Budi Nugraha, M Ridwan dan Tito Jaelani. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selama persidangan terungkap, kedua terdakwa secara triwulanan menyetor sejumlah uang ke anggota Komisi B DPRD Jatim.
“Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC),” tandas Budi.
Terkait ringannya tuntutan, kuasa hukum kedua terdakwa, Suryono Pane tidak bersedia mengomentari hal tersebut. Menurutnya, besaran tuntutan menjadi kewenangan jaksa KPK. Namun begitu, dalam sidang lanjutan minggu depan, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Pihaknya berharap, putusan majelis hakim nantinya bisa sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.
“Kami juga mengapresiasi pada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan JC yang kami diajukan saat proses penyidikan maupun penuntutan,” katanya.
Dalam surat tuntutan JPU KPK menyebutkan, terdakwa mantan Kepala Distan Jatim Bambang Heryanto memberi uang suap pada pimpinan Komisi B DPRD Jatim sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ajudannya Anang Basuki Rahmat pada staf Komisi B DPRD Jatim.
Uang suap dari dinas tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017. Praktik suap tersebut terhenti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2017 lalu.
(rhs)