Mantan Kepala Distan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 18:43 WIB
Mantan Kepala Distan...
Mantan Kepala Distan Jatim Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
SUARABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Bambang Heryanto dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat (6/10/2017). Sedangkan Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang Heryanto dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK. Antara lain, Ati Novianti, Budi Nugraha, M Ridwan dan Tito Jaelani. Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selama persidangan terungkap, kedua terdakwa secara triwulanan menyetor sejumlah uang ke anggota Komisi B DPRD Jatim.

“Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata salah satu jaksa KPK, Budi Nugraha.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan mengakui perbuatannya dan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC),” tandas Budi.

Terkait ringannya tuntutan, kuasa hukum kedua terdakwa, Suryono Pane tidak bersedia mengomentari hal tersebut. Menurutnya, besaran tuntutan menjadi kewenangan jaksa KPK. Namun begitu, dalam sidang lanjutan minggu depan, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Pihaknya berharap, putusan majelis hakim nantinya bisa sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

“Kami juga mengapresiasi pada pimpinan, penyidik maupun JPU KPK atas dikabulkannya permohonan JC yang kami diajukan saat proses penyidikan maupun penuntutan,” katanya.

Dalam surat tuntutan JPU KPK menyebutkan, terdakwa mantan Kepala Distan Jatim Bambang Heryanto memberi uang suap pada pimpinan Komisi B DPRD Jatim sebesar Rp150 juta. Uang itu dititipkan ajudannya Anang Basuki Rahmat pada staf Komisi B DPRD Jatim.

Uang suap dari dinas tersebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017. Praktik suap tersebut terhenti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2017 lalu.
(rhs)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved