Sebut Warga Baubau PKI, Pengguna Facebook Ditetapkan Tersangka
A
A
A
BAUBAU - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara menetapkan SM (27), pemuda pengguna Facebook sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. SM ditetapkan tersangka karena diduga menghina warga Baubau dengan menyebut PKI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah SM diperiksa selama 1x24 jam oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Baubau.
Sebelumnya, polisi telah menahan SM karena postingannya yang menyebut semua warga Baubau PKI. (Baca juga: Iseng Sebut Warga Baubau PKI, Pengguna Facebook Diamankan )
Kapolres Kota Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini kamis sedang melakukan pendalaman," kata Daniel, Minggu 1 Oktober 2017.
Pendalaman itu dilakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa. Polisi juga menelusuri motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah SM diperiksa selama 1x24 jam oleh tim penyidik Satuan Reskrim Polres Baubau.
Sebelumnya, polisi telah menahan SM karena postingannya yang menyebut semua warga Baubau PKI. (Baca juga: Iseng Sebut Warga Baubau PKI, Pengguna Facebook Diamankan )
Kapolres Kota Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Saat ini kamis sedang melakukan pendalaman," kata Daniel, Minggu 1 Oktober 2017.
Pendalaman itu dilakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa. Polisi juga menelusuri motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
(dam)