Aksinya Kepergok, Pelaku Begal Ini Coba Ajak Polisi 'Berdamai'
Kamis, 28 September 2017 - 23:05 WIB
Aksinya Kepergok, Pelaku Begal Ini Coba Ajak Polisi 'Berdamai'
A
A
A
JAKARTA - Upaya "damai" yang dilakukan oleh residivis jambret jalanan, M Diky (18), terhadap anggota patroli Polsek Palmerah, Jakarta Barat, malah berbuntut panjang. Diky dan dua rekannya, yakni Deny Kurniawan (21) dan Fahreza Putra Andika (18) malah turut terciduk polisi.
Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen mengatakan, terungkapnya aksi tiga pelaku bermula ketika anggota Patroli melintas di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2017) siang. Kala itu, di tengah jalan anggota melihat sepeda motor seorang pelaku, M Diky, mogok.
Polisi kemudian datang dengan maksud menolong, namun sikap Diky malah panik. "Anggota kemudian curiga dan meminta melihat isi jok, setelah itu ditemukan linggis," tutur Kompol Armunanto, Kamis (28/9/2017).
Penasaran, anggota polisi tadi kemudian meminta Diky ikut ke Mapolsek Palmerah. Di saat bersamaan dua rekan Diky yakni Deny dan Fahreza datang dan keduanya mengajak "damai" si anggota polisi dengan mengiming imingi sejumlah uang. Namun si anggota polisi tak mempedulikan tawaran itu dan langsung membawa ketiganya ke Mapolsek Palmerah.
Saat bersamaan, seorang remaja bernama Anggi Ramadhon (21) melapor tentang kejadian yang baru saja ia alami. Anggi mengaku korban begal. Ketiga pelaku kemudian dipertemukan dengan Anggi. Benar saja, salah satu merupakan pelaku yang menggasak sepeda motor Anggi. "Jadi motor yang dibawa pelaku MD (Diky) merupakan motor Anggi," kata Kapolsek.
Hasil penyidikan sementara, terungkap Diky merupakan residivis rampok yang pernah melakukan penjambretan saat masih anak-anak. Ia pun divonis setahun dua bulan karena kasus itu.
Lepas dari penjara, mereka kemudian menyisir jalanan Palmerah, melakukan pemerasan mulai dari ponsel, dompet, hingga motor. Motornya korban rencananya akan dijual ke kawasan Jakarta Selatan seharga Rp2,5 juta. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen mengatakan, terungkapnya aksi tiga pelaku bermula ketika anggota Patroli melintas di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2017) siang. Kala itu, di tengah jalan anggota melihat sepeda motor seorang pelaku, M Diky, mogok.
Polisi kemudian datang dengan maksud menolong, namun sikap Diky malah panik. "Anggota kemudian curiga dan meminta melihat isi jok, setelah itu ditemukan linggis," tutur Kompol Armunanto, Kamis (28/9/2017).
Penasaran, anggota polisi tadi kemudian meminta Diky ikut ke Mapolsek Palmerah. Di saat bersamaan dua rekan Diky yakni Deny dan Fahreza datang dan keduanya mengajak "damai" si anggota polisi dengan mengiming imingi sejumlah uang. Namun si anggota polisi tak mempedulikan tawaran itu dan langsung membawa ketiganya ke Mapolsek Palmerah.
Saat bersamaan, seorang remaja bernama Anggi Ramadhon (21) melapor tentang kejadian yang baru saja ia alami. Anggi mengaku korban begal. Ketiga pelaku kemudian dipertemukan dengan Anggi. Benar saja, salah satu merupakan pelaku yang menggasak sepeda motor Anggi. "Jadi motor yang dibawa pelaku MD (Diky) merupakan motor Anggi," kata Kapolsek.
Hasil penyidikan sementara, terungkap Diky merupakan residivis rampok yang pernah melakukan penjambretan saat masih anak-anak. Ia pun divonis setahun dua bulan karena kasus itu.
Lepas dari penjara, mereka kemudian menyisir jalanan Palmerah, melakukan pemerasan mulai dari ponsel, dompet, hingga motor. Motornya korban rencananya akan dijual ke kawasan Jakarta Selatan seharga Rp2,5 juta. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(thm)