Aksinya Kepergok, Pelaku Begal Ini Coba Ajak Polisi 'Berdamai'

Kamis, 28 September 2017 - 23:05 WIB
Aksinya Kepergok, Pelaku...
Aksinya Kepergok, Pelaku Begal Ini Coba Ajak Polisi 'Berdamai'
A A A
JAKARTA - Upaya "damai" yang dilakukan oleh residivis jambret jalanan, ‎M Diky (18), terhadap anggota patroli Polsek Palmerah, Jakarta Barat, malah berbuntut panjang. Diky dan dua rekannya, yakni Deny Kurniawan (21) dan Fahreza Putra Andika (18) malah turut terciduk polisi.

‎Kapolsek Palmerah Kompol Armunanto Hutahaen mengatakan, terungkapnya aksi tiga pelaku bermula ketika anggota Patroli melintas di Jalan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2017) siang. Kala itu, di tengah jalan anggota melihat sepeda motor seorang pelaku, M Diky, mogok.

Polisi kemudian datang dengan maksud menolong, namun sikap Diky malah panik. "Anggota kemudian curiga dan meminta melihat isi jok, setelah itu ditemukan linggis," tutur Kompol Armunanto, Kamis (28/9/2017).

Penasaran, anggota polisi tadi kemudian meminta Diky ikut ke Mapolsek Palmerah. Di saat bersamaan dua rekan Diky yakni Deny dan Fahreza datang dan keduanya mengajak "damai" si anggota polisi dengan mengiming imingi sejumlah uang. Namun si anggota polisi tak mempedulikan tawaran itu dan langsung membawa ketiganya ke Mapolsek Palmerah.

Saat bersamaan, seorang remaja bernama Anggi Ramadhon (21) melapor tentang kejadian yang baru saja ia alami. Anggi mengaku korban begal. Ketiga pelaku kemudian dipertemukan dengan Anggi. Benar saja, salah satu merupakan pelaku yang menggasak sepeda motor Anggi. "Jadi motor yang dibawa pelaku MD (Diky) merupakan motor Anggi," kata Kapolsek.

Hasil penyidikan sementara, terungkap Diky merupakan residivis rampok yang pernah melakukan penjambretan saat masih anak-anak. Ia pun divonis setahun dua bulan karena kasus itu.

Lepas dari penjara, mereka kemudian menyisir jalanan Palmerah, melakukan pemerasan mulai dari ponsel, dompet, hingga motor. Motornya korban rencananya akan dijual ke kawasan Jakarta Selatan seharga Rp2,5 juta. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
20 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
4 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
4 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved