Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 137,69 Kg sabu dan Ekstasi di Aceh

Rabu, 27 September 2017 - 14:44 WIB
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 137,69 Kg sabu dan Ekstasi di Aceh
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba. Komitmen ini didasari atas bahaya yang dapat ditimbulkan narkoba serta upaya untuk melindungi generasi muda Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, para aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di pintu-pintu masuk negara Indonesia.

Tentunya, agar pengawasan yang dilakukan lebih efektif dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, diperlukan kerja sama dan sinergi antara instansi yang berwenang.

Program pemerintah dalam mendukung komitmen memerangi peredaran narkoba juga telah diluncurkan. Salah satunya adalah program Penertiban Impor Berisiko Tinggi yang digagas Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai.

Selain melakukan penertiban terhadap praktik-praktik impor berisiko tinggi di berbagai pelabuhan utama, peningkatan pengawasan juga dilakukan di titik-titik rawan penyelundupan barang larangan dan pembatasan, salah satunya narkotika.

Kali ini sinergi positif Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam.

Pada Senin (18/09/2017), petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC Patkor Kastima 23A, BNN, dan BNN Kota Langsa berhasil mencegah kapal Boat Oscadon yang membawa 137,69 Kilogram methamphetamine (sabu) dan 42.500 butir pil ekstasi.

Berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh, petugas gabungan melakukan pengawasan di perairan Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, serta penyelidikan di daratan kota Lhokseumawe hingga Langsa.

Petugas gabungan bersama patrol laut Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal boat yang berangkat dari Malaysia pada 17 September 2017 sekitar pukul 21.34 WIB dan akan mengarah ke perairan Ujung Curam, Aceh Timur.

Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas gabungan merencanakan strategi penindakan kapal boat tersebut.

"Petugas memperhitungkan waktu kedatangan kapal boat tersebut agar penindakan ini berhasil dilakukan dengan perhitungan titik koordinat dimana posisi koordinat Penang berada di 5°28'388" U / 100°04' 097'' T dan posisi Ujung Curam berada di 5°05'053" U / 97°39'932' T. Berdasarkan perhitungan, jaraknya 146 Kilometer dan membutuhkan waktu kurang lebih 18 jam untuk mencapai Ujung Curam," ungkap Wijayanta.

Sekitar pukul 13.00 WIB petugas Patroli Bea Cukai, dan BNN mendapati sebuah kapal nelayan yang diduga kuat kapal yang menjadi target operasi kali dan melakukan pengejaran atas kapal tersebut.

Dalam pengejaran kali ini, para anak buah kapal nelayan tersebut kabur dengan membuat kapal kandas di tepi pantai Ujung Curam. Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 7 tas dan 1 karung plastik yang memuat 133 bungkus kopi dan di dalamnya terdapat narkotika seberat kurang lebih 137,69 Kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Barang bukti dan kapal yang kandas tersebut ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7985 seconds (0.1#10.140)