Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah

Selasa, 26 September 2017 - 20:13 WIB
Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kejari Surabaya Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (26/9/2017) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2014.

Mereka adalah Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Sekolah SD Nurul Iman Surabaya dan Asmadi, pelaksana proyek pembangunan gedung SD Nurul Iman.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Penahanan juga dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kedua tersangka ini dijerat melanggar Pasal 3 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah UU Nomor20 Tahun 2001 UU Tindak Pidana Korupsi. “Nilai korupsi yang dilakukan tersangka sekitar Rp326 juta,” ujarnya.

Diketahui pada tahun 2014 SD Nurul Iman menerima dana hibah untuk pembangunan gedung dari Pemkot sebesar Rp326 juta. Saat itu, tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kepala sekolah yang menerima uang hibah tersebut.

Ternyata, Iskandar Zulkarnain menyerahkan sebagian uang itu ke Asmadi, pelaksana proyek. Kedua tersangka itu ternyata tidak menyelesaikan pembangunan sesuai proposal. Hanya dibangun sekitar 17% saja.

Kemudian bangunan mereka tinggalkan. Untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), kedua tersangka membuat fiktif. Mereka melampirkan foto bangunan lain. Seolah-olah pembangunan gedung SD sudah selesai dilaksanakan.

"Hasil pemeriksaan ahli dari Pemkot Surabaya, nilai prosentasi yang kerjakan hanya 17% atau senilai Rp55,8 juta. Jadi total kerugian sebesar Rp270,3 juta," jelas Jaksa asal Bojonegoro itu.

Pada Juli lalu, korps adhiyaksa ini menahan dua tersangka penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya. Mereka adalah Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar.

Modusnya, kedua tersangka menggelembungkan harga pembelian mesin digital printing senilai Rp370 juta. Kasus ini berawal ketika Bagus Prasetyo ajukan proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2013.

Dalam proposal itu, Bagus mengajukan nama Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi senilai sekitar Rp444 juta. Lalu, proposal itu diverifikasi dan disetujui oleh Pemkot Surabaya senilai Rp370 juta.

Dana itu cair dan masuk ke rekening KUB Cahaya Abadi. Oleh tersangka, dana tersebut digunakan untuk membeli mesin digital print dengan spek yang lebih rendah dari proposal, dengan selisih harga sekitar Rp129 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)