Polisi Nyatakan Pemilik Nikahsiri.com Tak Alami Gangguan Jiwa

Selasa, 26 September 2017 - 17:43 WIB
Polisi Nyatakan Pemilik...
Polisi Nyatakan Pemilik Nikahsiri.com Tak Alami Gangguan Jiwa
A A A
DEPOK - Hingga kini polisi masih menetapkan satu tersangka kasus prostitusi terselubung melalui situs nikahsirri.com. Tersangka yakni Aris Wahyudi, selaku pemilik situs nikahsirri.com dan saat ini kasusnya masih didalami.

Dari hasil interaksi penyidik dengan tersangka dapat disimpulkan bahwa Aris normal, tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Hal ini untuk membantah klaim istri Aris bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa setelah gagal dalam bursa pilkada di Banyumas.

“Benar atau tidaknya nanti penyidik yang akan mempelajari. Kalau memang diperlukan observasi ke rumah sakit kita akan lakukan walaupun tanda-tanda tersebut belum ditemukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Polresta Depok,Selasa (26/9/2017).

Tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU Pornografi, UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Aris sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami kasusnya. “Ini memang terbukti telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut. Arus sudah jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Saat ini, situs yang dibuat Aris pun sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian diharapkan sudah tidak ada lagi yang mendaftar dan bergabung di situs yang mengandung unsur pornografi tersebut.

“Dari Kominfo sudah menutup situsnya. Diharapkan tidak ada lagi yang mendaftar baik sebagai klien maupun mitra,” tukasnya.

Dari hasil penyelidikan, jumlah orang yang terdaftar di situs ini mencapai ribuan, baik itu sebagai mitra maupun klien. Rikwanto menegaskan jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi transaksi yang menjurus pada prostitusi.

“Dari pendapat beberapa ulama memang ini terkesan prostitusi terselubung. Mencoba seolah menjadi mediator untuk mempertemukan pihak-pihak yang mempunyai keinginan bersama,” paparnya.

Terkait apakah ada unsur perdagangan manusia dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Termasuk mendalami perihal UU Perlindungan Anak. “Sedang didalami soal itu,” katanya.
(poe)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Tumbuh Subur di Masa...
Tumbuh Subur di Masa Pandemi, Wow Pendapatan Pelaku Prostitusi di Apartemen Rp12 Juta
Akal Bulus dan Modus...
Akal Bulus dan Modus Prostitusi di Tengah Pandemi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
45 menit yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
1 jam yang lalu
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
10 jam yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
15 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
16 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved