Kasus Nikahsirri.com, MUI: Kalau untuk Sementara Itu Tidak Sah

Selasa, 26 September 2017 - 10:40 WIB
Kasus Nikahsirri.com,...
Kasus Nikahsirri.com, MUI: Kalau untuk Sementara Itu Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang saat ini tengah ramai menuai Polemik.

Ketua Dewan Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail bagaimana sistem pernikahan siri yang ada di Nikahsirri.com, namun ia mengatakan apabila dalam nikah siri mempunyai niat hanya untuk sementara apalagi kontrak ia pastikan nikahnya tidak sah.

"Dalam fenomena sekarang ini saya belum mengetahui gimana, apa syaratnya terpenuhi seperti ada wali, atau wali bikinan, apalagi kalau (nikah siri) kontrak. Itu tidak akan sah. Walaupun syaratnya cukup tetapi dimaksudkan untuk sementara itu tidak sah dan di laknat Allah," kata Cholil kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Cholil menambahkan, ada banyak model nikah siri yang ada saat ini seperti nikah siri namun tidak cukup persyaratannya. Seperti tidak ada wali atau tidak ada ijab qobul. Dalam kasus Nikahsirri.com tersebut tidaklah sah.

Selain itu, lanjut Cholil, ada juga nikah siri lainnya yang cukup syarat dan rukunnya namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri yang cukup syarat rukunnya dan bertujuan untuk nilai ibadah bukan untuk sementara dan bukan untuk kontrak, itu sah menurut agama tetapi banyak mudharatnya.

"Karena enggak tercatat, jadi tidak punya surat nikah, ketika cerai tidak dapat warisan, anak tidak dapat akta kelahiran dan ini banyak mudharatnya," ungkapnya.

Cholil mengatakan jika nikah siri seperti yang terdapat pada situs nikahsirri.com, dan dilakukan untuk sementara itu hukum nikahnya tidak sah. Persetubuhan yang dilakukan juga tidak sah dan dapat menjadi zinah.

"Allah mengutuk orang yang kumpul kebo, atau nikah kontrak hanya untuk mencicipi saja. Sebentar nikah habis itu cerai, itu akan mendapatkan laknat Allah, na'udzubillah," tegas Choli.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5752 seconds (0.1#10.140)