Kasus Nikahsirri.com, MUI: Kalau untuk Sementara Itu Tidak Sah

Selasa, 26 September 2017 - 10:40 WIB
Kasus Nikahsirri.com,...
Kasus Nikahsirri.com, MUI: Kalau untuk Sementara Itu Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapannya dalam kasus lelang perawan di situs Nikahsirri.com yang saat ini tengah ramai menuai Polemik.

Ketua Dewan Dakwah MUI, KH Cholil Nafis mengaku, dirinya belum mengetahui secara detail bagaimana sistem pernikahan siri yang ada di Nikahsirri.com, namun ia mengatakan apabila dalam nikah siri mempunyai niat hanya untuk sementara apalagi kontrak ia pastikan nikahnya tidak sah.

"Dalam fenomena sekarang ini saya belum mengetahui gimana, apa syaratnya terpenuhi seperti ada wali, atau wali bikinan, apalagi kalau (nikah siri) kontrak. Itu tidak akan sah. Walaupun syaratnya cukup tetapi dimaksudkan untuk sementara itu tidak sah dan di laknat Allah," kata Cholil kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).

Cholil menambahkan, ada banyak model nikah siri yang ada saat ini seperti nikah siri namun tidak cukup persyaratannya. Seperti tidak ada wali atau tidak ada ijab qobul. Dalam kasus Nikahsirri.com tersebut tidaklah sah.

Selain itu, lanjut Cholil, ada juga nikah siri lainnya yang cukup syarat dan rukunnya namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri yang cukup syarat rukunnya dan bertujuan untuk nilai ibadah bukan untuk sementara dan bukan untuk kontrak, itu sah menurut agama tetapi banyak mudharatnya.

"Karena enggak tercatat, jadi tidak punya surat nikah, ketika cerai tidak dapat warisan, anak tidak dapat akta kelahiran dan ini banyak mudharatnya," ungkapnya.

Cholil mengatakan jika nikah siri seperti yang terdapat pada situs nikahsirri.com, dan dilakukan untuk sementara itu hukum nikahnya tidak sah. Persetubuhan yang dilakukan juga tidak sah dan dapat menjadi zinah.

"Allah mengutuk orang yang kumpul kebo, atau nikah kontrak hanya untuk mencicipi saja. Sebentar nikah habis itu cerai, itu akan mendapatkan laknat Allah, na'udzubillah," tegas Choli.
(ysw)
Berita Terkait
Banjir Genangi Situs...
Banjir Genangi Situs Warisan Dunia, China Evakuasi 100.000 Orang
Situs Kalkulator Perbandingan...
Situs Kalkulator Perbandingan Tinggi Badan, bisa Komparasi dengan Selebritis
6RANDVERSARY, Perayaan...
6RANDVERSARY, Perayaan Ulang Tahun ke-6 9to9 Indonesia Hadirkan Beragam Keseruan
5 Website yang Bisa...
5 Website yang Bisa Menjadi Sumber Cuan
Lapangan Tempat Julius...
Lapangan Tempat Julius Caesar Ditikam Mati Dibuka untuk Wisatawan
Upaya ISBI Tanah Papua...
Upaya ISBI Tanah Papua Melestarikan Situs Megalitik Tutari
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
1 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
2 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
3 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
4 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
5 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved