Pemilik Nikahsirri.com Lakukan Prostitusi dan Perdagangan Orang

Senin, 25 September 2017 - 09:42 WIB
Pemilik Nikahsirri.com...
Pemilik Nikahsirri.com Lakukan Prostitusi dan Perdagangan Orang
A A A
DEPOK - Pemilik situs nikahsirri.com dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana prostitusi, perdagangan orang. Pasalnya, pemilik situs sangat jelas melakukan tindka pidana pelacuran yang dibungkus agama.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengatakan, pemilik situs nikahsirri dapat dijerat pasal berlapis yaitu, tindak pidana prostitusi, perdagangan orang dan UU ITE. "Pasalnya bisa berlapis kalau dilihat dari kasusnya ini," katanya.

Menurut Ferdinand, pelaku jelas-jelas melakukan tindak pidana pelacuran yang dibungkus agama. Pelaku melakukan tindak pidana prostitusi menggunakan teknologi untuk mempromosikan.

"Perlu ada tindakan tegas. Namun tidak hanya berhenti di sini saja tetapi harus ada cara lain sebagai antisipasinya," kata Ferdinand. Dia menambahkan, hukuman sifatnya hanya dilakukan setelah terjadi masalah.

Dia berpandangan harus ada upaya pencegahan dari kementerian terkait serta kesadaran dari masyarakat sendiri. "Penanganan tidak bisa parsial, harus menyeluruh dan saling terkait," tukasnya.

Ferdinand juga menyarankan agar pelakunya diekspose sehingga masyarakat bisa tahu. Dengan demikian ada kewaspadaan dari masyarakat. "Masukkan dalam list sehingga mempersempit ruang geraknya dan masyarakat harus aware," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Situs Kalkulator Perbandingan...
Situs Kalkulator Perbandingan Tinggi Badan, bisa Komparasi dengan Selebritis
Banjir Genangi Situs...
Banjir Genangi Situs Warisan Dunia, China Evakuasi 100.000 Orang
5 Website yang Bisa...
5 Website yang Bisa Menjadi Sumber Cuan
6RANDVERSARY, Perayaan...
6RANDVERSARY, Perayaan Ulang Tahun ke-6 9to9 Indonesia Hadirkan Beragam Keseruan
Lapangan Tempat Julius...
Lapangan Tempat Julius Caesar Ditikam Mati Dibuka untuk Wisatawan
Upaya ISBI Tanah Papua...
Upaya ISBI Tanah Papua Melestarikan Situs Megalitik Tutari
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
7 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
12 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved