Gila, Dua Pemuda Jual Ganja di Instagram
A
A
A
BANDUNG - May (23) dan MY alias Ucan (23), dua pemuda yang tinggal di Dago Timur, Kota Bandung ini, nekat menjual ganja melalui media sosial, Instagram. Tentu saja, tindakan nekat dua pemuda ini mudah diketahui oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.
Akhirnya, May dan MY pun dibekuk polisi pada Kamis 14 September 2017 di kamar kos kawasan Dago Timur, Kota Bandung. Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan 20 paket kecil ganja dan total berat 2 kilogram (Kg).
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kita amankan barang bukti ganja dengan berat total 2 kilogram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo saat ditemui di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (22/9/2017).
Haryo mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan ganja melalui media sosial. Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan sebuah akun Instagram atas nama May dan MY yang menjual ganja.
“Pelaku menyasar konsumen pelajar dan mahasiswa dan memasarkan ganja melalui instagram. Pemesan barang haram itu menghubungi tersangka melalui aplikasi Line. Ganja tersebut mereka dapat dari Jakarta. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja,” ujar Haryo.
Akibat perbuatannya, May dan MY dijerat Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Akhirnya, May dan MY pun dibekuk polisi pada Kamis 14 September 2017 di kamar kos kawasan Dago Timur, Kota Bandung. Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan 20 paket kecil ganja dan total berat 2 kilogram (Kg).
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kita amankan barang bukti ganja dengan berat total 2 kilogram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo saat ditemui di Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (22/9/2017).
Haryo mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan ganja melalui media sosial. Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan sebuah akun Instagram atas nama May dan MY yang menjual ganja.
“Pelaku menyasar konsumen pelajar dan mahasiswa dan memasarkan ganja melalui instagram. Pemesan barang haram itu menghubungi tersangka melalui aplikasi Line. Ganja tersebut mereka dapat dari Jakarta. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja,” ujar Haryo.
Akibat perbuatannya, May dan MY dijerat Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(wib)