Pemilik Jazz Maut Mengaku Ngantuk saat Mengemudi

Selasa, 19 September 2017 - 18:51 WIB
Pemilik Jazz Maut Mengaku Ngantuk saat Mengemudi
Pemilik Jazz Maut Mengaku Ngantuk saat Mengemudi
A A A
BANDUNG - Oktavianto Trie Setiantono (23), sopir Honda Jazz nopol D 1401 OZ yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan pengendara motor Jajang Heri Wardiman dinyatakan negatif narkoba.

Kepastian itu diperoleh setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung melakukan tes urin terhadap Oktavianto, Selasa (19/9/2017).

"Kami sudah melakukan tes urine terhadap Oktavianto. Hasilnya, dia negatif menggunakan alkohol atau obat-obatan saat kecelakaan terjadi," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung.

Mariyono mengemukakan, hasil pemeriksaan, pengemudi Jazz maut mengaku kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan mobil. "Dia (Oktavianto) habis main game di warnet. Dia kelelahan dan mengantuk saat membawa kendaraan," ujar Mariyono.

Meski begitu, tandas Kasatlantas, polisi tetap memproses kasus kecelakaan yang juga menyebabkan dua penumpang sepeda motor, Ismaya (17), dan Situ Nur Setiawati (16) luka berat.

"Kejadian ini mudah-mudahan ada hikmahnya. Kami mengingatkan pengendara baik motor mau pun mobil tetap waspada, jaga kondisi tubuh agar tidak lalai dalam berkendara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, setelah tiga hari bersembunyi, Oktavianto Tri Setiantono (23), sopir Honda Jazz nopol D 1401 OZ akhirnya menyerahkan diri ke Unit Lakalantas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (18/9/2017).

Oktaviano datang untuk menyerahkan diri ke Unit Lakalantas, diantar oleh kedua orang tuanya. "Dia mengaku terpaksa melarikan diri seusai kecelakaan terjadi karena takut diamuk massa," kata Mariyono di ruang kerjanya, Mako Satlabtas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (18/2017).

Menurut Mariyono, dalam kecelakaan lalu lintas, hal utama yang patut diduga menjadi penyebab adalah kelalaian. Memang, pengendara sepeda motor berboncengan bertiga, itu melanggar, tetapi Honda Jazz yang dikemudikan Oktavianto melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak pilar flyover lalu sepeda motor.

"Jadi potensi yang penjadi penyebab kecelakaan itu. Kami tidak melihat pengendara motor yang boncengan bertiga itu. Soal dugaan sopir Honda Jazz mabuk saat mengendarai mobil, kami belum tahu. Saat ini pengendara Jazz masih diperiksa intensif," ujar Mariyono.

Dalam kasus ini, Oktavianto dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal ini enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5184 seconds (0.1#10.140)