Pemilik Jazz Maut Mengaku Ngantuk saat Mengemudi

Selasa, 19 September 2017 - 18:51 WIB
Pemilik Jazz Maut Mengaku...
Pemilik Jazz Maut Mengaku Ngantuk saat Mengemudi
A A A
BANDUNG - Oktavianto Trie Setiantono (23), sopir Honda Jazz nopol D 1401 OZ yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan pengendara motor Jajang Heri Wardiman dinyatakan negatif narkoba.

Kepastian itu diperoleh setelah petugas Satlantas Polrestabes Bandung melakukan tes urin terhadap Oktavianto, Selasa (19/9/2017).

"Kami sudah melakukan tes urine terhadap Oktavianto. Hasilnya, dia negatif menggunakan alkohol atau obat-obatan saat kecelakaan terjadi," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono di Mapolrestabes Bandung.

Mariyono mengemukakan, hasil pemeriksaan, pengemudi Jazz maut mengaku kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan mobil. "Dia (Oktavianto) habis main game di warnet. Dia kelelahan dan mengantuk saat membawa kendaraan," ujar Mariyono.

Meski begitu, tandas Kasatlantas, polisi tetap memproses kasus kecelakaan yang juga menyebabkan dua penumpang sepeda motor, Ismaya (17), dan Situ Nur Setiawati (16) luka berat.

"Kejadian ini mudah-mudahan ada hikmahnya. Kami mengingatkan pengendara baik motor mau pun mobil tetap waspada, jaga kondisi tubuh agar tidak lalai dalam berkendara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, setelah tiga hari bersembunyi, Oktavianto Tri Setiantono (23), sopir Honda Jazz nopol D 1401 OZ akhirnya menyerahkan diri ke Unit Lakalantas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (18/9/2017).

Oktaviano datang untuk menyerahkan diri ke Unit Lakalantas, diantar oleh kedua orang tuanya. "Dia mengaku terpaksa melarikan diri seusai kecelakaan terjadi karena takut diamuk massa," kata Mariyono di ruang kerjanya, Mako Satlabtas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (18/2017).

Menurut Mariyono, dalam kecelakaan lalu lintas, hal utama yang patut diduga menjadi penyebab adalah kelalaian. Memang, pengendara sepeda motor berboncengan bertiga, itu melanggar, tetapi Honda Jazz yang dikemudikan Oktavianto melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak pilar flyover lalu sepeda motor.

"Jadi potensi yang penjadi penyebab kecelakaan itu. Kami tidak melihat pengendara motor yang boncengan bertiga itu. Soal dugaan sopir Honda Jazz mabuk saat mengendarai mobil, kami belum tahu. Saat ini pengendara Jazz masih diperiksa intensif," ujar Mariyono.

Dalam kasus ini, Oktavianto dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal ini enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
(nag)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
2 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
3 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
3 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
4 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved