Tolak Pembangunan Gedung DPRD KBB Rp150 Miliar, Fraksi Hanura Walk Out

Senin, 18 September 2017 - 21:05 WIB
Tolak Pembangunan Gedung...
Tolak Pembangunan Gedung DPRD KBB Rp150 Miliar, Fraksi Hanura Walk Out
A A A
BANDUNG BARAT - Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak tegas rencana Pemkab Bandung Barat yang akan membangun Gedung DPRD di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penandatanganan MoU anggaran tahun jamak pembangunan gedung DPRD serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Perubahan 2017 di Hotel Topas, Senin (18/9/2017) sore.

Bahkan dalam rapat paripurna itu Fraksi Hanura yang berjumlah empat orang langsung walk out meninggalkan ruangan rapat.

Tujuh fraksi lainnya pun kendati tidak menolak secara lantang namun memberikan catatan merah terhadap rencana ini. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Demokrat, PKB dan Fraksi PAN. Sementara yang mendukung adalah Fraksi PDIP yang tak lain adalah partai penguasa di KBB.

Ketua Fraksi Hanura DPRD KBB Eber Simbolon mengatakan menolak tegas terhadap rencana pembangunan gedung dewan senilai Rp150 miliar tersebut.

Pasalnya anggaran bantuan dari Provinsi Jabar yang dijanjikan di APBD perubahan sekitar 70% dari total anggaran yang dibutuhkan atau sekitar Rp105 miliar saat ini belum diketuk palu.

Artinya bisa saja bantuan itu dibatalkan oleh pihak provinsi sementara APBD Perubahan KBB sudah ditetapkan.

"Kami menolak tegas rencana pembangunan gedung DPRD KBB senilai Rp150 miliar. Apalagi untuk saat ini urgensi kebutuhan kantor dewan belum terlalu penting," ucapnya yang ditemui seusai meninggalkan ruangan.

Fraksinya mengaku heran kenapa bupati seperti ngotot ingin membangun gedung DPRD tahun ini dengan sistem pembiayaan multi years atau tahun jamak.

Oleh karena itu Pemkab Bandung Barat harus mengalokasikan dana pendampingan Rp3 miliar di APBD perubahan karena dana bantuan yang akan diberikam provinsi di tahap awal ini Rp30 miliar.

Dia menjelaskan, aturan tahun jamak itu diatur dalam Permenkeu No 157/2013, Perpres 54/2010, dan Permendagri 21/2011.

Di aturan Permendagri 21/2011 disebutkan bahwa jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak melompati akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Sementara jabatan Bupati Bandung Barat Abubakar akan berakhir Juli 2018.

"Pengerjaan gedung DPRD kurang lebih 15 bulan sementara jabatan bupati akan berakhir sembilan bulan lagi. Nah ini kan artinya melanggar Permendagri 21/2011," tegasnya.

Sementara itu Bupati Abubakar mengatakan, sikap walk out yang diambil Fraksi Hanura dinilai sebagai hal biasa. Bukan persoalan teknis yang dipersoalkan tapi lebih pada politis saja. "Saya lihat apa yang dilakukan Hanura lebih pada sikap politis dan itu sah-sah saja," tuturnya.

Abubakar mengakui jika emang benar anggaran dari provinsinya belum masuk kas daerah. Tapi pemda harus menyediakan dulu perahunya (aturan), sehingga ketika anggaran dari provinsi turun dasar hukumnya sudah ada.

Komposisi anggaran untuk membiayai pembangunan Gedung DPRD KBB 70% bantuan provinsi dan 30% dari APBD KBB. Apabila bantuan provinsi belum turun, dirinya sepakat untuk menunda pembangunan.

"Kalau memang anggarannya belum ada, kami tidak akan memaksakan diri melakukan pelelangan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8542 seconds (0.1#10.140)