Dinas Kesehatan Makassar Awasi Apotek Nakal Jual PCC
A
A
A
MAKASSAR - Kemunculan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) menjadi momok baru, apalagi setelah ditemukannya 29 ribu butir PCC di Kota Makassar. Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap apotek nakal.
Menyikapi peredaran PCC yang amat berbahaya untuk dikonsumsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan akan menurunkan tim pengawasan apotek, Senin (18/9/2017). Hal ini dilakukan karena obat yang masuk daftar G itu sudah ditarik izin peredarannya.
"Senin (18/9) ini mulai turun semua, memantau kembali. Kita kan kalau memantau apotek yaitu catatan pelaporan, penjualan obat-obat daftar G, nah itu yang kita pantau," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah T Azikin kepada KORAN SINDO, Minggu (17/9/2017).
Pemantauan itu, kata Naisyah, selain mengerahkan staf dinas, juga dilakukan dengan mengerahkan seluruh puskesmas se-Kota Makassar. "Kami bukan hanya tim dinas tapi seluruh 46 puskesmas itu memantau wilayahnya. Jadi kan di puskesmas itu ada apoteker juga, nah semua apotek yang berada dalam wilayah kerja puskesmas itu yang dilakukan pemantauan untuk dilaporkan ke dinas."
Pengawasan dilakukan secara rutin dengan mendata jumlah stok obat, terjual dan resep yang diterima apotek tertentu. Jika terjadi selisih, dapat diidentifikasi apotek tersebut menjual ilegal obat daftar G.
"Kalau dia punya 1.000 obat, laku 100, nah yang 100 ini mana resepnya? Bisa ketahuan kalau dia jual bebas atau tidak," ujar Naisyah.
Menyikapi peredaran PCC yang amat berbahaya untuk dikonsumsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan akan menurunkan tim pengawasan apotek, Senin (18/9/2017). Hal ini dilakukan karena obat yang masuk daftar G itu sudah ditarik izin peredarannya.
"Senin (18/9) ini mulai turun semua, memantau kembali. Kita kan kalau memantau apotek yaitu catatan pelaporan, penjualan obat-obat daftar G, nah itu yang kita pantau," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah T Azikin kepada KORAN SINDO, Minggu (17/9/2017).
Pemantauan itu, kata Naisyah, selain mengerahkan staf dinas, juga dilakukan dengan mengerahkan seluruh puskesmas se-Kota Makassar. "Kami bukan hanya tim dinas tapi seluruh 46 puskesmas itu memantau wilayahnya. Jadi kan di puskesmas itu ada apoteker juga, nah semua apotek yang berada dalam wilayah kerja puskesmas itu yang dilakukan pemantauan untuk dilaporkan ke dinas."
Pengawasan dilakukan secara rutin dengan mendata jumlah stok obat, terjual dan resep yang diterima apotek tertentu. Jika terjadi selisih, dapat diidentifikasi apotek tersebut menjual ilegal obat daftar G.
"Kalau dia punya 1.000 obat, laku 100, nah yang 100 ini mana resepnya? Bisa ketahuan kalau dia jual bebas atau tidak," ujar Naisyah.
(zik)