Gara-gara Tebang Pohon, Warga Cipayung Divonis Denda Rp 25 juta

Sabtu, 16 September 2017 - 06:09 WIB
Gara-gara Tebang Pohon,...
Gara-gara Tebang Pohon, Warga Cipayung Divonis Denda Rp 25 juta
A A A
JAKARTA - Berhati-hati lah untuk warga Jakarta agar tidak menebang pohon sembarangan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan dengan Rp25 juta bagi yang kedapatan menebang pohon sembarang.

Hal ini dialami Romadon Andi Widodo, warga Cipayung, Jakarta Timur.
Andi kedapatan menebang pohon mahoni tanpa izin di depan ruko miliknya Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Pohon setinggi 7 meter itu berada di lintasan jalur hijau.

Petugas Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang mendapati hal itu langsung bergerak cepat dan memproses Andi. Pria ini pun divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan membayar denda sebesar Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana denda Rp25 juta," kata Majelis Hakim tunggal, Hastopo, di PN Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017) siang. Andi dikenakan Pasal 12 huruf g jo Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Di pasal itu tertulis pelanggar dikenakanan denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp50 juta subsider kurungan minimal 30 hari, maksimal 180 hari Dengan nada lesu, Andi mengakui perbuatannya dan langsung membayar denda tersebut. Dia merasa tidak tahu adanya aturan izin penebangan pohon. "Saya mengakui salah. Saya kapok," ujar Andi di depan Majelis Hakim.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan hukum Dinas Kehutan DKI Jakarta Henri Perez menegaskan, mendapat laporan dari masyarakat terjadi penebangan pohon di Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Dari laporan itu diperiksa beberapa saksi seperti ketua RT setempat dan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU). Andi menebang dua pohon lantaran dinilai mengganggu akses masuk ke ruko miliknya.

"Dua pohon itu ada di jalur hijau. Tentu hal itu melanggar ketentuan tidak sembarangan menebang pohon," kata Henri. Dia menjelaskan, selama 2017 ini, sebanyak enam pelanggar telah ditangkap karena menebang pohon tanpa izin.

Di wilayah Jakarta Timur tiga kasus, Jakarta Barat satu kasus dan dua kasus lainnya di Jakarta Selatan. Hasilnya negara menerima dari denda sebesar Rp120 juta. "Dari enam kasus itu baru kami masukkan berkas ke pengadilan pada Mei 2017 lalu. Kami sudah edukasi dulu, enggak langsung dikasih tindakan," ujarnya

Besaran denda saat vonis di pengadilan, lanjut Henri, dilihat juga dari faktor ekonomis pohon serta ukurannya. "Pohon bervariasi dilihat dari ukurannya. Lalu faktor ekologis, pohon merupakan paru-paru kota. Apalagi terletak Jalur hijau, di tempat umum. Kalau halaman pribadi enggak masalah," ucap Henri.

Selama ini, warga Jakarta masih banyak yang belum peduli terhadap keberadaan pohon di jalur hijau. Pihaknya pun akan menggencarkan patroli serta laporan masyarakat untuk melakukan pengawasan.

"Selain itu edukasi kami berikan. Kami imbau warga Jakarta untuk tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin. Pohon bermanfaat untuk manusia," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
17 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved