Ikan Duyung Sepanjang 2,3 Meter Ditemukan Mati di Pantai Teluk Sebong

Jum'at, 15 September 2017 - 17:10 WIB
Ikan Duyung Sepanjang 2,3 Meter Ditemukan Mati di Pantai Teluk Sebong
Ikan Duyung Sepanjang 2,3 Meter Ditemukan Mati di Pantai Teluk Sebong
A A A
BINTAN - Nelayan Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kepri, menemukan seekor ikan duyung (Dugong dugon-latin), panjang 2,3 meter dalam kondisi sudah mati di pinggir pantai desa tersebut, Kamis (14/9/2017).

Hewan langka yang dilindungi ini termasuk dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

Ikan ini juga termasuk binatang yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.

Ano, nelayan Desa Pengudang, yang menemukan ikan duyung tersebut menduga, matinya binatang yang hidup di perairan bagian utara pulau Bintan itu akibat terjerat jaring nelayan.

“Waktu ditemukan kondisinya sudah mati, mungkin karena terjerat jaring,” kata Ano di lokasi penemuan. Ikan duyung ini akhirnya dikuburkan oleh warga di pinggir pantai.

Petugas Dinas Perikanan Bintan, Syarviddint Alustco mengatakan, ia sangat menyayangkan ditemukannya ikan duyung mati di perairan Desa Pengudang. Apalagi perairan tersebut merupakan kawasan konservasi ikan duyung/dugong. Dikarenakan di perairan tersebut ditemukan kelimpahan ikan duyung, disebabkan luasnya padang lamun.

“Di sana kawasan memang kawasan konservasi padang lamun dan ikan duyung. Karenanya kita sayangkan ditemukannya mati,” kata Syarviddint.

Selain ikan duyung, lanjut Syarviddint, ada delapan hewan spesies lain yang juga dilindungi dan sebagiannya hidup di perairan Kepri, yaitu pesut, penyu, hiu paus, kuda laut, kima, lola, teripang, dan napoleon. Semua spesies ikan tersebut banyak didapati dalam perairan yang berada di sembilan kecamatan se Kabupaten Bintan. Namun, jumlah populasinya terus mengalami penurunan setiap tahun.

"Jika didapati ada yang menangkap ikan tersebut akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Pasal 100 yaitu bagi nelayan kecil dipidana penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan untuk nelayan kapal besar selain dipenjara juga didenda Rp250 juta-2 miliar," tambahnya.

Kepala DKP Bintan, Fachrimsyah mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada nelayan yang beraktivitas di perairan Bintan. Tujuannya untuk menyampaikan pesan kepada nelayan bagaimana melindungi spesies ikan duyung yang termasuk hewan langka dilindungi.

“Karena kelimpahan ikan duyung di Bintan, makanya kita jadikan maskot atau ikonnya Kabupaten Bintan,” sebutnya.

Fachrim mengajak nelayan untuk bersama-sama melindungi ikan langka tersebut. Bahkan juga melindungi dan menjaga sumber pakannya yaitu padang lamun.

Apabila dalam keadaan tidak sengaja tertangkap atau terjerat jarring diminta agar melepaskannya kembali agar populasinya bertahan.

“Ikan duyung yang tertangkap tidak sengaja oleh nelayan dalam keadaan mati ditangani sesuai dengan prosedur penanganan mamalia terdampar," kata Fachrim.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)