Bea Cukai Sabang Tegaskan Impor Berisiko Tinggi Akan Ditertibkan

Jum'at, 15 September 2017 - 12:55 WIB
Bea Cukai Sabang Tegaskan...
Bea Cukai Sabang Tegaskan Impor Berisiko Tinggi Akan Ditertibkan
A A A
SABANG - Untuk membangun kesadaran masyarakat mematuhi peraturan terkait praktik kepabeanan, khususnya dalam melaksanakan importasi, Bea Cukai Sabang menggelar sosialisasi program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), Rabu, 13 September 2017 di Kantor Bea Cukai Sabang. Dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, menegaskan pentingnya penertiban impor berisiko tinggi.

Agus memaparkan, program penertiban impor berisiko tinggi merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo. Sebab, kegiatan importasi tidak sekadar memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Dalam kegiatan impor, terkandung makna tentang kedaulatan, keamanan dan keselamatan, serta kewibawaan bangsa Indonesia. “Bea Cukai sebagai instansi secara nasional diberi kewenangan untuk hadir di perbatasan untuk menjaga proses impor yang tentunya tidak bisa dilakukan sendiri,” paparnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (15/9/2017).

Dia menyebutkan, selama ini, masih banyak peluang barang-barang ilegal masuk ke Indonesia. Dengan garis pantai terpanjang di dunia, barang-barang ilegal bisa berpeluang masuk dari mana saja ke Indonesia, baik perbatasan laut dan udara. Bahkan, di pelabuhan-pelabuhan tertentu juga sudah masuk barang-barang yang dapat membahayakan keamanan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Barang yang dikategorikan barang impor ilegal itulah yang dihadapi oleh Bea Cukai. Namun, hal ini tidak mudah dilakukan jika Bea Cukai beraksi sendiri.

“Kami sangat bergantung dengan komitmen bersama. Karena itu, Presiden RI Joko Widodo melalui kepala staf kepresidenan bersama Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, berkumpul pada 12 Juli 2017 lalu. Kami mendeklarasikan komitmen bersama melakukan perubahan atau penertiban impor,” paparnya.

Setelah deklarasi komitmen bersama melakukan perubahan atau penertiban impor pada 12 Juli 2017, maka praktik importasi yang tidak sesuai aturan harus benar-benar dihentikan. Pihak mana pun diingatkan tidak lagi coba-coba melanggar karena ini telah menjadi komitmen bersama.

“Bea Cukai tidak pernah melarang kegiatan importasi. Namun metode impor ilegal yang biasa digunakan sejak dulu, tidak dapat ditolerir lagi. Pada intinya, saat ini kegiatan importasi harus benar-benar diberitahukan secara lengkap dan jelas, baik dari sisi jumlah barangnya hingga harga barangnya,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan kaitan PIBT dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pebuhan Bebas Sabang. Bea Cukai jelas mendukung importasi, tetapi pada tujuannya, barang impor tersebut hanya dipergunakan di Sabang. Jika barang tersebut akan dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean seperti Banda Aceh, Medan, dan lainnya, Bea Cukai memiliki prosedur sebagaimana pengeluaran barang eks impor Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Karena itu, prosedur harus memenuhi ketentuan impor pada umumnya, baik dalam hal penghitungan pajak maupun kewajiban pemenuhan izin ketentuan larangan dan pembatasannya.

“Kami sadari, kami tidak dapat melakukan kegiatan pengawasan tersebut sendiri. Perlu komitmen dan kesadaran dari instansi terkait agar dapat berkoordinasi dalam pengawasan dan pencegahan lebih baik. Harapan kita, Sabang dapat menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang maju dan lebih baik ke depannya,” pungkas Agus.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)