Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPBD Rp1,3 Miliar

Selasa, 12 September 2017 - 21:47 WIB
Kejati Jatim Tahan Dua...
Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPBD Rp1,3 Miliar
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp1,3 miliar, Selasa (12/9/2107) pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka yang ditahan, yaitu Direktur Bisnis LPDB Kementerian KUMKM, Warso Widanarto; dan Kepala Divisi Bisnis I LPDB-Kementerian KUMKM, Syahruddin.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 18.00WIB, oleh penyidik Kejati Jatim, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dimintai tanda tangan untuk kesediaan penahanan.

Saat ini, kedua tersangka kasus LPDB di Kabupaten Ponorogo itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. "Jadi sampai sekarang sudah ada sembilan tersangka. Baik yang sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung seusai penahanan kedua tersangka.

Dia menambahkan, Warso Widanarto dan Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sebab, kedua bertugas menyeleksi setiap proposal yang masuk dari koperasi. Akibat kurang cermat dan teliti dalam menyetujui pengajuan dana dari koperasi, mengakibatkan kerugian negara.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. "Kemungkinan tersangka baru masih ada. Kami masih dalami keterlibatan pihak lain, khususnya yang bernaung di LPDB," terangnya.

Dia menambahkan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana di Ponorogo sudah diindikasikan tidak sehat. Namun tetap mengajukan pinjaman dana ke Kementrian KUMKM yang memiliki dana dari LPDP. Koperasi tersebut mengajukan pinjaman dengan mencatut ratusan nama nasabah fiktif yang akan meminjam uang.

Faktanya setelah uang tersebut cair malah dipakai bayar utang. Selanjutnya, koperasi tersebut pada jatuh tempo tidak mampu membayar kembali uang yang dipinjam dari Kementerian KUMKM. Kasus ini terjadi sekitar tahun 2012-2013. "Tersangka ditahan karena kami khawatir mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Warso Widanarto dan Syahruddin, Hendrawan Halim mengaku tidak dapat mengomentari penahanan kedua tersangka. Sebab, dia mendampingi Warso dan Syahruddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Nah, sekarang kan mereka jadi tersangka, maka saya tidak bisa menanggapi atas penahanan ini. Kalau soal siapa kuasa hukum yang akan mendampingi, saya belum tahu. Mereka (Warso dan Syahruddin) belum menunjuk kuasa hukum yang baru," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)