Ini 26 Unit Kendaraan Mewah Bodong yang Disita Polda Jabar

Selasa, 12 September 2017 - 17:47 WIB
Ini 26 Unit Kendaraan...
Ini 26 Unit Kendaraan Mewah Bodong yang Disita Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Sebanyak 26 kendaraan, sepeda motor dan mobil mewah yang disita Polda Jabar, dipastikan bodong atau selundupan dari luar negeri. Selain itu, pemiliknya menggunakan surat tanda nomor kendaaraan (STNK) palsu.

Ke-26 kendaraan mewah itu, antara lain Ducati 1098 R, BMW R1100, 2 unit Suzuki GSX 600, Yamaha FZ1, dua Honda CBR 600, Ducati Street Fighter, Yamaha R6, Yamaha FZ 8, Yamaha Fazer 1000, Yamaha R1, Honda Gold Wing, Yamaha Police, Harley Davidson Super Glide, 3 unit Harley Davidson Ultra Clasic, Harley Davidson Sporter, Harley Davi son Road Gline, Harley Davidson Electric Police, Harley Davidson Fatboy, HD Street Gline, HD Heritage, Mercedes Benz C200 AT, dan Grand Max.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ke-26 unit kendaraan mewah tersebut diduga milik orang-orang kaya. "Milik siapa pun, pejabat atau orang penting, kalau bodong akan kami tindak tegas," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Kapolda menegaskan, akan melakukan razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, terutama bermesin besar untuk mengecek keabsahannya. "Kami segera gelar razia di seluruh wilayah Jabar," ujar Kapolda.

Ini 26 Unit Kendaraan Mewah Bodong yang Disita Polda Jabar


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, tersangka Satrio Jatmiko merupakan mantan anggota klub motor besar. Dia dikeluarkan dari kepengurusan klub motor tersebut karena melakukan pemalsuan STNK untuk motor besar bodong alias selundupan.

"Orgasasi penggemar motor besar HDCI sangat berterima kasih atas pengungkapan ini. HDCI selama ini resah banyak motor besar bodong berkeliaran di jalan," kata Yusri.

Harga motor dan mobil mewah hasil penyelundupan memang lebih murah jika melalui impor resmi. Harga kendaraan mewah itu bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Tetapi karena selundupan tak dilengkapi dokumen resmi, harga kendaraan itu hanya sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

Tersangka Satrio, ungkap Yusri, berperan sebagai orang kedua perantara sindikat ini. Sedangkan Edvan merupakan penghubung dengan otak pemalsuan Urip Hamzah Said. Total blanko STNK palsu ini hampir 3.000 lembar.

"STNK palsu motor besar dihargai Rp5 juta, sedangkan mobil mewah Rp6-7 juta per lembar. Tersangka Edvan mendapat bagian Rp850.000 per lembar dari Urip, sedangkan Satrio dapat Rp2 juta per lembar," ungkap Yusri.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)