Kerugian Negara Akibat Pemalsuan STNK Kendaraan Mewah Capai Ratusan Miliar Rupiah

Selasa, 12 September 2017 - 16:47 WIB
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Pemalsuan STNK Kendaraan Mewah Capai Ratusan Miliar Rupiah
A A A
BANDUNG - Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Fana mengatakan, sindikat palsu STNK palsu khusus motor dan mobil mewah ini telah beraksi selama lima tahun, sejak 2012, sehingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliaran rupiah. STNK palsu buatan sindikat yang dipimpin Urip itu, telah mencetak ribuan lembar dan dipesan oleh pemilik motor dan mobil mewah di seluruh Indonesia.

"Anggota juga menyita 26 unit sepeda motor besar dan tiga unit mobil mewah. Semua kendaraan ini bodong, tidak membayar pajak dan hasil selundupan," kata Umar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (12/7/2017).

Menurut Umar, kasus ini bukan sekadar pemalsuan surat kendaraan atau melanggar Pasal 263 KUHPidana, melainkan terkait kerugian negara. Ada beberapa pajak yang tidak penuhi oleh pemilik. Seperti pajak impor yang diatur oleh Undang-undang Kepabeanan, PPN, PPH, dan pajak barang mewah. Ini tidak dibayar. Kemudian pajak yang harus dibayar tiap tahun berupa pendapatan negara non-pajak. Seharusnya, motor besar mewah wajib bayar pajak Rp5 juta dan mobil mewah Rp10 juta per tahun.

"Asumsi kami selama lima tahun. Pengakuan para tersangka dalam satu tahun, mereka memproduksi 900-1.000 STNK. Tetapi dari data digital komuter tersangka, sindikat ini telah membuat kurang lebih 1.200 STNK palsu. Dengan asusmsi 1.000 lenbar, berarti dalam satu tahun negara kehilangan Rp5 juta dikali 1.000 STNK palsu dikali lima tahun, negara rugi Rp25 miliar. Ditambah dengan pajak lain yang tidak dibayarkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Umar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6002 seconds (0.1#10.140)