Bea Cukai Purwokerto Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Ini Buktinya

Senin, 11 September 2017 - 15:54 WIB
Bea Cukai Purwokerto Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Ini Buktinya
Bea Cukai Purwokerto Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal, Ini Buktinya
A A A
PURWOKERTO - Sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara, Bea Cukai Purwokerto terus berusaha menekan peredaran barang-barang ilegal. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan, berupa hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alcohol (MMEA), serta barang-barang kiriman pos yang telah dicegah dalam kurun waktu tahun 2016.

"Pelaksanaan pemusnahan BMN merupakan tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas nama Menteri Keuangan. BMN yang dimusnahkan berupa 167.117 batang rokok ilegal, 82.000 gram tembakau iris ilegal, 98 botol MMEA, dan 265 paket barang kiriman pos, yang terdiri dari obat-obatan, VCD, sex toys, minuman beralkohol, piringan hitam, dan teropong, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp85.852.000,00," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Mochammad Sahid.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/9/2017), di halaman Kantor Bea Cukai Purwokerto, dihadiri para pejabat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kodim 0701 Banyumas, Kepolisian Resor Banyumas, KPKNL Purwokerto, Satpol PP Kabupaten Banyumas, dan Kantor Pos Purwokerto.

Sahid menambahkan, melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama, bahwa di sekitar kita masih terdapat rokok ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara terus-menerus bersinergi memerangi peredaran barang-barang kena cukai ilegal.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6711 seconds (0.1#10.140)