Jualan Hewan Langka di Medsos, Khusnul Ditangkap
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap lantaran menjual hewan langka yang dilindungi di media sosial (medsos).
Warga bernama Khusnul ini diamankan tim gabungan dari petugas Pos Penegakan Hukum (Gakum) Palangka Raya dibantu tim Gakum BKSDA Seksi Wilayah 2 Pangkalan Bun.
Hewan yang dijual itu berupa anak elang bondol. Hewan ini dijual lewat facebook (FB). Akun FB bernama Khusnul Khotimah memposting penjualan binatang dilindungi di sebuah grup jual beli di FB pada 5 September 2017.
Berikut isi postingannya, dijual "Elang BWK, Bangau tongtong, KH GRATIS Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, Indonesia Yang minat anakan elang BWK /e nya 250, anakan bangau tongtong jinak 500, anakan brand owl, anakan kucing hutan (Bengal) /e nya 450 kaya ka Ros garang" imut Betul betul betu Yang minat inbox atau hub wa 085822726997 Lokasi Jln malijo Gg LKMD 1 belakang kantor kelurahan madurejo"
"Berdasarkan informasi itu, saya memerintakan satu staf untuk mengecek berita tersebut bersama satu anggota gakum pos Palangka Raya yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Kepala BKSDA Seksi Wilayah 2 Pangkalan Bun, Agung Widodo, Minggu (10/9/2017).
Kemudian mereka menghubungi pelaku dan mendatangi rumahnya sesuai alamat yang tertera diiklan tersebut. Setelah didatangi tidak ditemukan satwa yang dilindungi di rumah pelaku.
Tak mendapat barang bukti, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan anggota gakum pos Pangkalan Bun untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. "Setelah kita selidiki infonya akan melakukan transaksi pada Jumat (8/9/2017) malam," katanya.
Selanjutnya, pada Jumat pagi bertempat di kantor BKSDA SKW ll Pangkalan Bun, tim yang terdiri dari staf gakum pos Pangkalan Bun berkoordinasi dengan seksi 1 Balai gakum Kalimantan melakukan penyergapan.
"Selanjutnya pada Jumat malam pukul 19.00 WIB tim gakum seksi 1 Palangka Raya dan Polda Kalteng langsung bergerak menuju tempat transaksi di sekitar pusat perbelanjaan City Mall Pangkalan Bun. Namun hanya berhasil menangkap pelakunya saja," ungkap Agung Widodo.
Ketika pemeriksaan, penjual satwa yang dilindungi mengaku menyimpan 1 ekor anak elang di rumahnya. Menurut keterangan pelaku binatang dilindungi ini didatangkan dari Banjarmasin.
"Belum lama jualan binatang elang Bondol ini. Saya dapat dari teman, binatang yang lain sudah terjual," kata Khusnul saat diperiksa tim BKSDA Pangkalan Bun, Minggu (10/9/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 a junto 40 dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Warga bernama Khusnul ini diamankan tim gabungan dari petugas Pos Penegakan Hukum (Gakum) Palangka Raya dibantu tim Gakum BKSDA Seksi Wilayah 2 Pangkalan Bun.
Hewan yang dijual itu berupa anak elang bondol. Hewan ini dijual lewat facebook (FB). Akun FB bernama Khusnul Khotimah memposting penjualan binatang dilindungi di sebuah grup jual beli di FB pada 5 September 2017.
Berikut isi postingannya, dijual "Elang BWK, Bangau tongtong, KH GRATIS Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, Indonesia Yang minat anakan elang BWK /e nya 250, anakan bangau tongtong jinak 500, anakan brand owl, anakan kucing hutan (Bengal) /e nya 450 kaya ka Ros garang" imut Betul betul betu Yang minat inbox atau hub wa 085822726997 Lokasi Jln malijo Gg LKMD 1 belakang kantor kelurahan madurejo"
"Berdasarkan informasi itu, saya memerintakan satu staf untuk mengecek berita tersebut bersama satu anggota gakum pos Palangka Raya yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Kepala BKSDA Seksi Wilayah 2 Pangkalan Bun, Agung Widodo, Minggu (10/9/2017).
Kemudian mereka menghubungi pelaku dan mendatangi rumahnya sesuai alamat yang tertera diiklan tersebut. Setelah didatangi tidak ditemukan satwa yang dilindungi di rumah pelaku.
Tak mendapat barang bukti, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan anggota gakum pos Pangkalan Bun untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku. "Setelah kita selidiki infonya akan melakukan transaksi pada Jumat (8/9/2017) malam," katanya.
Selanjutnya, pada Jumat pagi bertempat di kantor BKSDA SKW ll Pangkalan Bun, tim yang terdiri dari staf gakum pos Pangkalan Bun berkoordinasi dengan seksi 1 Balai gakum Kalimantan melakukan penyergapan.
"Selanjutnya pada Jumat malam pukul 19.00 WIB tim gakum seksi 1 Palangka Raya dan Polda Kalteng langsung bergerak menuju tempat transaksi di sekitar pusat perbelanjaan City Mall Pangkalan Bun. Namun hanya berhasil menangkap pelakunya saja," ungkap Agung Widodo.
Ketika pemeriksaan, penjual satwa yang dilindungi mengaku menyimpan 1 ekor anak elang di rumahnya. Menurut keterangan pelaku binatang dilindungi ini didatangkan dari Banjarmasin.
"Belum lama jualan binatang elang Bondol ini. Saya dapat dari teman, binatang yang lain sudah terjual," kata Khusnul saat diperiksa tim BKSDA Pangkalan Bun, Minggu (10/9/2017).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 a junto 40 dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
(rhs)