Tunda Pembatasan Motor, DKI Pilih Tegakkan Perda Transportasi

Kamis, 07 September 2017 - 21:48 WIB
Tunda Pembatasan Motor,...
Tunda Pembatasan Motor, DKI Pilih Tegakkan Perda Transportasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menunda uji coba perluasan koridor pembatasan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Sambil menunggu realisasi pembatasan hingga pembangunan infrastruktur selesai, DKI pilih menegakkan kepemilikan mobil tanpa garasi.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sudah meminta Dinas Perhubungan untuk mencopot seluruh spanduk sosialisasi uji coba pembatasan pada 12 September yang sudah terpasang. "Saya perintahkan sementara ditunda dahulu pembatasan sepeda motor sampai pembangunan infrastruktur underpass dan flyover selesai akhir 2017 ini," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Djarot menjelaskan, telah memerintahkan Dina Bina Marga untuk mempercepat pembangunan flyover dan underpass. Dia berharap agar pembangunan tersebut selesai pada akhir 2017.

Setelah itu selesai, lanjut Djarot, Dinas Perhubungan mengkaji kembali perlu atau tidaknya pembatasan sepeda motor dan roda empat. Sehingga, kebijakan yang diputuskan tidak berubah-rubah ditengah jalan.

"Kajian harus matang dengan berbagai opsi. Jangan sampai kajian terlihat tergesa-gesa dan berubah ditengah jalan," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah siap mengikuti arahan Gubernur Djarot untuk menunda perluasan pembatasan sepeda motor dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya masih banyaknya pembangunan infrastruktur yang belum selesai dan belum maksimalnya kajian di jalur alternatif.

Termasuk penyelesaian park and ride di kawasan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Sambil menungu itu, Andri juga siap mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 tentang Transportasi. Di mana Pasal 140 berbunyi pemilik kendaraan roda dua atau roda empat harus memiliki garasi.

Sehingga, apabila ada kendaraan yang terparkir di jalan lantaran pemilik tidak memiliki garasi, kendaraan tersebut akan diderek sebagai sanksi penegakan perda tersebut. "Itu kan semua muaranya untuk ajak masyarakat gunakan angkutan umum massal. Jadi bukan hanya pembatasan lalu lintas tapi juga penbatasan kepemilikan harus diatur," ungkapnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved