Pemegang Surat Keterangan Berkode BC dan SFE Belum Bisa Cetak E-KTP
A
A
A
SALATIGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Salatiga, Jawa Tengah, telah mendapat kiriman blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 1.000 keping. Disdukcapil juga telah membuka kembali pelayanan pencetakan. Namun, ada warga pemegang surat keterangan (suket) pengganti sementara e-KTP yang berkode BC dan SFE belum bisa melakukan pencetakan.
Hal ini terjadi lantaran suket berkode BC hasil perekaman data diri pemohon, belum terkirim ke Kemendagri. Sementara pemegang suket berkode SFE belum bisa melakukan pencetakan e-KTP lantaran data hasil perekaman belum ditunggalkan dan masih diproses di Kemendagri. “Untuk sementara warga pemegang suket berkode BC dan SFE belum bisa melakukan pencetakan e-KTP. Mereka baru bisa melakukan pencetakan setelah data hasil perekaman sudah terkirim dan ditunggalkan oleh Kemendagri,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Salatiga Warni, Kamis (7/9/2017).
Warga pemegang suket selain berkode BC dan SFE bisa melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Disdukcapil pada jam kerja. Bagi pemegang suket selain dua kode tersebut, diharapkan segera mengurusnya. Syaratnya hanya membawa suket asli dan fotokopi kartu keluarga (KK). “Tiap Senin hingga Kamis, kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30 WIB. Sementara khusus pada Jumat, hanya sampai pukul 10.00,” ujarnya.
Menurut dia, pelayanan pencetakan e-KTP secara otomatis akan ditutup setelah stok blangko yang ada habis. “Seperti sebelumnya, setelah blangko habis, pelayanan pencetakan kami tutup. Pelayanan dibuka kembali setelah mendapat kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat. Bagi pemohon e-KTP setelah melakukan perekaman data diberi suket,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Adhi Isnanto meminta maaf kepada masyarakat apabila hingga pertengahan tahun ini, belum bisa memberikan pelayanan optimal dalam penerbitan e-KTP, karena terkendala jumlah blangko yang terbatas. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena pengadaan blangko dilakukan oleh pemerintah pusat. Sejak awal 2017, kami telah mendapat kiriman blangko dari pemerintah pusat sebanyak tiga kali, tapi jumlahnya terbatas,” paparnya.
Hal ini terjadi lantaran suket berkode BC hasil perekaman data diri pemohon, belum terkirim ke Kemendagri. Sementara pemegang suket berkode SFE belum bisa melakukan pencetakan e-KTP lantaran data hasil perekaman belum ditunggalkan dan masih diproses di Kemendagri. “Untuk sementara warga pemegang suket berkode BC dan SFE belum bisa melakukan pencetakan e-KTP. Mereka baru bisa melakukan pencetakan setelah data hasil perekaman sudah terkirim dan ditunggalkan oleh Kemendagri,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Salatiga Warni, Kamis (7/9/2017).
Warga pemegang suket selain berkode BC dan SFE bisa melakukan pencetakan e-KTP di Kantor Disdukcapil pada jam kerja. Bagi pemegang suket selain dua kode tersebut, diharapkan segera mengurusnya. Syaratnya hanya membawa suket asli dan fotokopi kartu keluarga (KK). “Tiap Senin hingga Kamis, kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30 WIB. Sementara khusus pada Jumat, hanya sampai pukul 10.00,” ujarnya.
Menurut dia, pelayanan pencetakan e-KTP secara otomatis akan ditutup setelah stok blangko yang ada habis. “Seperti sebelumnya, setelah blangko habis, pelayanan pencetakan kami tutup. Pelayanan dibuka kembali setelah mendapat kiriman blangko e-KTP dari pemerintah pusat. Bagi pemohon e-KTP setelah melakukan perekaman data diberi suket,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Salatiga Adhi Isnanto meminta maaf kepada masyarakat apabila hingga pertengahan tahun ini, belum bisa memberikan pelayanan optimal dalam penerbitan e-KTP, karena terkendala jumlah blangko yang terbatas. “Kami tidak bisa berbuat banyak karena pengadaan blangko dilakukan oleh pemerintah pusat. Sejak awal 2017, kami telah mendapat kiriman blangko dari pemerintah pusat sebanyak tiga kali, tapi jumlahnya terbatas,” paparnya.
(mcm)