Hasil Autopsi, Ada Luka Tusuk di Hati TKW yang Tewas di Suriah
A
A
A
SERANG - Tiga orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan Timong, TKW asal Serang, Banten, meninggal dunia sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Suriah. Ketiganya adalah majikannya, anak majikan, dan sopir majikan Timong.
“Pihak kepolisan sudah menahan tiga orang, majikan, anak majikannya dan sopir majikannya. Saat ini kami (Kedutaan Besar RI di Damaskus) sudah menyiapkan pengacara untuk mengawal jalannya persidangan nanti di pengadilan,” kata staf KBRI Damaskus Muklas saat mengantarkan jenazah ke rumah Timong di Serang, Banten, Kamis (7/9/2017).
Dia menjelaskan, dari hasil autopsi pihak rumah sakit ditemukan ada pendarahan dan luka tusuk di bagian hati Timong. Meski begitu, untuk penyebab pastinya, diaa meminta masyarakat untuk menunggu hasil di pengadilan. “Kita mengawal kasus ini. Pengadilan lah yang akan menyampaikan penyebab pastinya kematiannya,” jelasnya.
Sementara itu, hak-hak Timong selama 14 bulan bekerja di Suriah sudah dipenuhi dengan menyerahkan uang tunai sebanyak USD2.800. Uang itu sudah diserahkan kepada suaminya. “Untuk hak-hak lainnya sedang kami usahakan,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, agar kejadian tidak terulang kembali, masyarakat yang dijanjikan pekerjaan di negara Suriah untuk tidak berangkat. Sebab berdasarkan kesepakatan antara kedua negara bahwa pengiriman tenaga kerja sudah ditutup. “Jika ada berarti itu ilegal, termasuk saudari Timong ini berangkat bisa dikatakan tidak sesua prosedur,” tandasnya.
“Pihak kepolisan sudah menahan tiga orang, majikan, anak majikannya dan sopir majikannya. Saat ini kami (Kedutaan Besar RI di Damaskus) sudah menyiapkan pengacara untuk mengawal jalannya persidangan nanti di pengadilan,” kata staf KBRI Damaskus Muklas saat mengantarkan jenazah ke rumah Timong di Serang, Banten, Kamis (7/9/2017).
Dia menjelaskan, dari hasil autopsi pihak rumah sakit ditemukan ada pendarahan dan luka tusuk di bagian hati Timong. Meski begitu, untuk penyebab pastinya, diaa meminta masyarakat untuk menunggu hasil di pengadilan. “Kita mengawal kasus ini. Pengadilan lah yang akan menyampaikan penyebab pastinya kematiannya,” jelasnya.
Sementara itu, hak-hak Timong selama 14 bulan bekerja di Suriah sudah dipenuhi dengan menyerahkan uang tunai sebanyak USD2.800. Uang itu sudah diserahkan kepada suaminya. “Untuk hak-hak lainnya sedang kami usahakan,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, agar kejadian tidak terulang kembali, masyarakat yang dijanjikan pekerjaan di negara Suriah untuk tidak berangkat. Sebab berdasarkan kesepakatan antara kedua negara bahwa pengiriman tenaga kerja sudah ditutup. “Jika ada berarti itu ilegal, termasuk saudari Timong ini berangkat bisa dikatakan tidak sesua prosedur,” tandasnya.
(mcm)