Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Larang Kelompoknya Demo Soal Rohingya

Kamis, 07 September 2017 - 16:43 WIB
Lembaga Pendidikan Maarif...
Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Larang Kelompoknya Demo Soal Rohingya
A A A
SALATIGA - Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) KH Z Arifin Junaidi melarang tenaga pendidik, siswa dan kelompoknya melakukan demo terkait Rohingya, Myanmar. LP Ma'arif akan berjuang menyelamatkan warga Rohingya dengan cara diplomasi dan membantu meringankan beban mereka dengan memberikan donasi yang dikumpulkan dari siswa dan tenaga pendidik.

“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Pengurus Besar NU. Adapun isi dari surat yang kami layangkan adalah meminta pemerintah untuk turun tangan menghentikan genosida dan menyelematkan warga Rohingya dari penindasan militer Myanmar,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (7/9/2017).

Dia mengatakan, warga Rohingya saat ini sangat membutuhkan bantuan pengamanan, pangan, pendidikan dan finansial guna kelangsungan hidup mereka. Itu membutuhkan campur tangan negara tetangga karena pemerintah Myanmar sudah tidak peduli terhadap warga Rohingya. “Karena itu, kami minta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah guna menyelamatkan warga Rohingya. Dan kami siap membantu pemerintah dan warga Rohingya. Jika dibutuhkan, kami juga siap mengirimkan sukarelawan dan mendirikan sekolah serta mengirim tenaga pendidik di Rohingya," tuturnya.

Menurut dia, semua elemen masyarakat dan pemerintah harus berempati terhadap terjadinya genosida di Rohingya. Sebab warga Rohingya juga merupakan saudara kita dan mereka sangat membutuhkan pertolongan. “Mari kita bersama-sama mendorong pemerintah agar segera melakukan langkan konkret untuk menghentikan genosida di Myanmar dan membantu warga Rohingya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga Dodi Usman Tomagola mengatakan, genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa didiamkan. Jadi sudah selayaknya jika pemerintah Indonesia turun tangan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Myanmar itu.

Menurut dia, Indonesia bisa meminta Dewan Keamanan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) untuk menyelamatkan warga Rohingya. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN juga bisa melakukan penekanan terhadap pemerintah Myanmar untuk menghentikan genosida di Myanmar. “Untuk itu, kami minta pemerintah segera melangkah untuk menyelamatkan warga Rohingya,” ucapnya.

Dia menyatakan, kejahatan kemanusian junta militer Myanmar sudah tidak bisa ditoleransi. Karena itu, pemerintah Myanmar harus diseret ke pengadilan internasional. “Pemerintah Myanmar terbukti melakukan pembiaran dan ikut serta dalam genosida di Rohingya. Untuk itu, pemerintah Myanmar harus diseret ke pengadilan internasional,” tandasnya.
(mcm)
Berita Terkait
Pengamat Hukum Ini Berikan...
Pengamat Hukum Ini Berikan Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara
Aksi Bela Pelestina...
Aksi Bela Pelestina di Depan Kedubes AS Sempat Memanas, Polisi: Jangan Buat Gaduh
Gelar Munas ke-10, FKPPI...
Gelar Munas ke-10, FKPPI Siap Perkokoh Bela Negara
Ratusan Orang Gelar...
Ratusan Orang Gelar Aksi Solidaritas di Kedutaan Besar Palestina
Hari Solidaritas Internasional...
Hari Solidaritas Internasional untuk Palestina, ARI-BP Serukan Tangkap Netanyahu
Surat Bani Israil Ayat...
Surat Bani Israil Ayat 101-104 Jadi Pembuka Aksi Damai Bela Palestina di Monas
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
9 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved