Remaja Pengedar Obat Terlarang di Manado Ditangkap Polisi

Rabu, 06 September 2017 - 16:25 WIB
Remaja Pengedar Obat Terlarang di Manado Ditangkap Polisi
Remaja Pengedar Obat Terlarang di Manado Ditangkap Polisi
A A A
MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado meringkus remaja inisial F (20), Warga Kombos, Kota Manado, karena mengedarkan obat-obat terlarang jenis Tri'x dan Somadril di wilayah Kota Manado. F ditangkap pada Selasa 5 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB dan diamankan barang bukti 20 butir trix, satu butir Somadril, ponsel, dan uang Rp15.000.

“Tim berhasil melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis, Rabu (6/9/2017).

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi mengatakan, kepada seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba. Diharapkan masyarakat bisa membantu dengan memantau peredaran dan pemakai narkoba di lingkungan sekitar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5238 seconds (0.1#10.140)