6 Pengutil Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Ibu dan Anak
A
A
A
BATAM - Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap enam pelaku pencurian di kios milik Amoy di Batumerah, pada Senin 4 September 2017. Enam pelaku yang ditangkap ternyata masih satu keluarga, empat di antaranya masih di bawah umur dan dua pelaku merupakan ibu dan anak.
Dalam ekspos hanya dihadirkan dua pelaku berinisial Lt (41) dan Ma (38). Sedangkan empat pelaku lagi tidak dihadirkan, karena masih di bawah umur.
Saat ditanyai polisi alasan keduanya mencuri, pelaku Lt terlihat menangis histeris dan menyembunyikan wajahnya. "Bukan saya yang curi, bukan saya," katanya berulang kali. Sedangkan Ma memilih diam.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry mengatakan, modus pelaku saat masuk ke dalam toko korban berpura-pura membeli beberapa kebutuhan. Saat korban sibuk melayani beberapa orang pelaku, lalu pelaku yang masih di bawah umur mengambil tas milik korban.
"Modusnya pelaku menyibukan korban, saat korban lengah pelaku mengambil tas korban. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," katanya, Selasa (5/9/2017).
Sementara menurut pengakuan Amoy pemilik toko, para pelaku masih satu keluarga dan masuk ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku, berjumlah enam orang dan berpencar di dalam toko, tiga di depan dan tiga lagi dibelakang.
Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura menawar sabun dan satu pelaku lagi merampas tas yang berisi uang. "Saat itu saya teriak dan pelaku berhasil ditangkap warga. Warga tak ada yang memukul pelaku, karena tiga orang cewek dan tiga orang anak-anak," ujarnya.
Dalam ekspos hanya dihadirkan dua pelaku berinisial Lt (41) dan Ma (38). Sedangkan empat pelaku lagi tidak dihadirkan, karena masih di bawah umur.
Saat ditanyai polisi alasan keduanya mencuri, pelaku Lt terlihat menangis histeris dan menyembunyikan wajahnya. "Bukan saya yang curi, bukan saya," katanya berulang kali. Sedangkan Ma memilih diam.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry mengatakan, modus pelaku saat masuk ke dalam toko korban berpura-pura membeli beberapa kebutuhan. Saat korban sibuk melayani beberapa orang pelaku, lalu pelaku yang masih di bawah umur mengambil tas milik korban.
"Modusnya pelaku menyibukan korban, saat korban lengah pelaku mengambil tas korban. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," katanya, Selasa (5/9/2017).
Sementara menurut pengakuan Amoy pemilik toko, para pelaku masih satu keluarga dan masuk ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku, berjumlah enam orang dan berpencar di dalam toko, tiga di depan dan tiga lagi dibelakang.
Kemudian, salah seorang pelaku berpura-pura menawar sabun dan satu pelaku lagi merampas tas yang berisi uang. "Saat itu saya teriak dan pelaku berhasil ditangkap warga. Warga tak ada yang memukul pelaku, karena tiga orang cewek dan tiga orang anak-anak," ujarnya.
(wib)