Yusril Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Ahli hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra bakal dihadirkan dalam sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram pada pekan depan, Selasa (12/9/2017).
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, Yusril dihadirkan sebagai saksi karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin oleh undang-undang. "Harus dibedakan, mana hate speech (ujaran kebencian), mana kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin konstitusi negara," kata Aldwin seusai sidang, Selasa (5/9/2017).
Menurut Aldwin, Yusril telah mengonfirmasi kesediaanya untuk hadir di persidangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Buni Yani. Selain Yusril, tim penasihat hukum juga akan menghadirkan ahli sosiologi dan teknologi informasi (TI). "Insya Allah (Yusril dan dua saksi ahli, bersedia hadir)," ujarnya.
Aldwin mengemukakan, yang dilakukan Buni Yani adalah kebebasan berekspresi. "Nggak boleh dijerat. Apalagi ini (kebebasan berpendapat) dijamin oleh Undang Undang Dasar yang derajatnya lebih tinggi dibanding UU ITE. Yang diupload Pak Buni bukan konten ilegal. Prasyarat sesuatu bisa dijerat dijerat UU ITE jika memenuhi unsur itu konten ilegal. Apa itu? Satu, penghinaan, dua pornografi, dan tiga perjudian. Selama di luar itu, gak ada masalah," tegasnya.
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, Yusril dihadirkan sebagai saksi karena berkaitan dengan kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin oleh undang-undang. "Harus dibedakan, mana hate speech (ujaran kebencian), mana kebebasan berpendapat seseorang yang dijamin konstitusi negara," kata Aldwin seusai sidang, Selasa (5/9/2017).
Menurut Aldwin, Yusril telah mengonfirmasi kesediaanya untuk hadir di persidangan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Buni Yani. Selain Yusril, tim penasihat hukum juga akan menghadirkan ahli sosiologi dan teknologi informasi (TI). "Insya Allah (Yusril dan dua saksi ahli, bersedia hadir)," ujarnya.
Aldwin mengemukakan, yang dilakukan Buni Yani adalah kebebasan berekspresi. "Nggak boleh dijerat. Apalagi ini (kebebasan berpendapat) dijamin oleh Undang Undang Dasar yang derajatnya lebih tinggi dibanding UU ITE. Yang diupload Pak Buni bukan konten ilegal. Prasyarat sesuatu bisa dijerat dijerat UU ITE jika memenuhi unsur itu konten ilegal. Apa itu? Satu, penghinaan, dua pornografi, dan tiga perjudian. Selama di luar itu, gak ada masalah," tegasnya.
(wib)