Warga Parangkusumo Tagih Lahan Relokasi Penggusuran

Selasa, 05 September 2017 - 09:49 WIB
Warga Parangkusumo Tagih...
Warga Parangkusumo Tagih Lahan Relokasi Penggusuran
A A A
BANTUL - Upaya mengosongkan lahan di areal gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul hingga kini belum usai. Puluhan warga yang tergusur pun masih mendesak Pemkab Bantul memberikan lahan relokasi yang tidak jauh dari lokasi awal.

Salah satu warga yang tergusus Ngajiyono mengatakan, dirinya sudah enam tahun melakukan usaha dengan menyewa akpling di lahan gumuk pasir Pantai Parangkusumo.

Setelah digusur, dia tidak lagi memiliki tempat usaha karena hingga kini belum menerima lahan relokasi. "Kami berharap pemkab Bantul memberikan lahan relokasi yang statusnya jelas sehingga kami bisa tenang tinggal dan berusaha mengais rejeki," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bantul (4/9/2017).

Dijelaskannya sebenarnya para warga mau digusur. Namun juga diikuti dengan solusi jelas dengan lahan relokasi yang aman untuk hunian dan status kepemilikan juga jelas.

"Memang kami sempat dijanjikan lahan relokasi. Namun ternyata seringkali ada genangan air dalam sehingga membutuhkan pengurukan dan ada bedengan agar aman, dan sampai sekarang malah tidak jelas janji relokasinya," ulas dia.

Dengan nasib yang semakin tidak menentu, warga pun memberikan kuasa hukum kepada LBH Yogyakarta untuk melakukan gugatan ke Bupati Bantul, Gubernur DIY serta pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta. "Dulu kami sempat ke Panitikismo mengurus kekancingan, Namun tidak bisa juga," keluhnya.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Yogyakarta Epri Wahyudi mengatakan, atas dasar kuasa dari 26 Kepala Keluarga di Parangkusumo, pihaknya melakukan gugatan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Bantul Suharsono." Karena warga sudah dijanjikan lahan relokasi. Namun hanya isapan jempol belaka," katanya.

Dengan adannya penggusuran ini, pihaknya menggugat secara perdata baik material maupun imaterial dengan jumlah Rp 700 juta. "Kalau itu gumuk pasir dan disesuaiakn dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), sampai saat ini pemkab belum punya perda RTRW," tandasnya.

Tidak hanya itu dasar pemkab Bantul berdasarkan surat dari panitikismo jelas salah kaprah. Pasalnya yang berhak memerintahjkan pemkab adalah Pemprov DIY. "Tuntutan warga sudah jelas kalau relokasi ya harus ada kejelasan status, yaitu hak milik," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Korban Penggusuran...
Aksi Korban Penggusuran di Bandung
Aksi Unjuk Rasa Tolak...
Aksi Unjuk Rasa Tolak Penggusuran di Balaikota Jakarta
Syahar Bangunkan Rumah...
Syahar Bangunkan Rumah untuk Warga Sidrap yang Digusur
Pemprov DKI Tertibkan...
Pemprov DKI Tertibkan 25 Kios di Tebet Jaksel
Bangunan Taman Kanak-kanak...
Bangunan Taman Kanak-kanak dan Ponpes di Malang Terancam Digusur
Penampakan Bentrok di...
Penampakan Bentrok di Batam saat Penggusuran Lahan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved