Warga Parangkusumo Tagih Lahan Relokasi Penggusuran

Selasa, 05 September 2017 - 09:49 WIB
Warga Parangkusumo Tagih Lahan Relokasi Penggusuran
Warga Parangkusumo Tagih Lahan Relokasi Penggusuran
A A A
BANTUL - Upaya mengosongkan lahan di areal gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul hingga kini belum usai. Puluhan warga yang tergusur pun masih mendesak Pemkab Bantul memberikan lahan relokasi yang tidak jauh dari lokasi awal.

Salah satu warga yang tergusus Ngajiyono mengatakan, dirinya sudah enam tahun melakukan usaha dengan menyewa akpling di lahan gumuk pasir Pantai Parangkusumo.

Setelah digusur, dia tidak lagi memiliki tempat usaha karena hingga kini belum menerima lahan relokasi. "Kami berharap pemkab Bantul memberikan lahan relokasi yang statusnya jelas sehingga kami bisa tenang tinggal dan berusaha mengais rejeki," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bantul (4/9/2017).

Dijelaskannya sebenarnya para warga mau digusur. Namun juga diikuti dengan solusi jelas dengan lahan relokasi yang aman untuk hunian dan status kepemilikan juga jelas.

"Memang kami sempat dijanjikan lahan relokasi. Namun ternyata seringkali ada genangan air dalam sehingga membutuhkan pengurukan dan ada bedengan agar aman, dan sampai sekarang malah tidak jelas janji relokasinya," ulas dia.

Dengan nasib yang semakin tidak menentu, warga pun memberikan kuasa hukum kepada LBH Yogyakarta untuk melakukan gugatan ke Bupati Bantul, Gubernur DIY serta pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta. "Dulu kami sempat ke Panitikismo mengurus kekancingan, Namun tidak bisa juga," keluhnya.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Yogyakarta Epri Wahyudi mengatakan, atas dasar kuasa dari 26 Kepala Keluarga di Parangkusumo, pihaknya melakukan gugatan kepada beberapa pihak, termasuk Bupati Bantul Suharsono." Karena warga sudah dijanjikan lahan relokasi. Namun hanya isapan jempol belaka," katanya.

Dengan adannya penggusuran ini, pihaknya menggugat secara perdata baik material maupun imaterial dengan jumlah Rp 700 juta. "Kalau itu gumuk pasir dan disesuaiakn dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), sampai saat ini pemkab belum punya perda RTRW," tandasnya.

Tidak hanya itu dasar pemkab Bantul berdasarkan surat dari panitikismo jelas salah kaprah. Pasalnya yang berhak memerintahjkan pemkab adalah Pemprov DIY. "Tuntutan warga sudah jelas kalau relokasi ya harus ada kejelasan status, yaitu hak milik," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)