Tanam Pohon Ganja Setinggi 1 Meter, Pemusik Dicokok Polisi

Selasa, 05 September 2017 - 00:25 WIB
Tanam Pohon Ganja Setinggi...
Tanam Pohon Ganja Setinggi 1 Meter, Pemusik Dicokok Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pemain musik bernama Kevin (26) dicokok polisi karena menanam pohon ganja setinggi 1 meter di atap rumah kontrakannya. Pelaku menanam ganja tersebut selama empat tahun lamanya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan karena telah menanam ganja hingga tumbuh menjadi pohon ganja setinggi satu meter. Selain menanam pohon, pelaku juga diketahui kerap memakai ganja.

"Awalnya pelaku ini membeli satu paket ganja ke temannya seharga Rp50.000. Dia pilah bijinya untuk dijadikan bibit ganja lalu coba-coba untuk ditanam di pot plastik," ujar Vivick pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017.

Menurut Vivick, tanaman ganja tersebut akhirnya dirawat pelaku, disirami air, dan diberikan pupuk seharga Rp30.000. Setelah empat tahun dirawat, ganja tersebut tumbuh sebanyak empat batang di dalam satu pot tersebut.

"Pelaku ini pekerjaannya pemain musik, sudah empat tahun merawat pohon ganja itu, sejak dia lulus SMA," tuturnya. Dia menerangkan, pelaku menanam ganja tersebut secara autodidak dan dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan bubuk ganja, pohon ganja, dan ganja yang dipakai pelaku sebanyak 1,36 gram.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. "Pelaku mengaku menanam ganja itu untuk digunakan sendiri. Pelaku ini menaruhnya di atap rumah, di antara rumah pelaku dan rumah lainnya sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Ini karena tersangka tak mau pohon ganja itu diketahui orang," terangnya.

Vivick menerangkan, pelaku mengaku cukup kesulitan menanam ganja tersebut, selain harus melakukan perawatan khusus, juga harus memberikan pupuk yang khusus pula. Sebab, ada dua pot lainnya yang tak bisa tertanami pohonan ganja itu karena diduga penanamannya gagal.

Kini, pelaku ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 111 ayat 11 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang isinya barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
12 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved